PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam rangka mewujudkan tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel, diperlukan sumberdaya manusia yang handal, professional dan berintegritas.
Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan aturan bagi Koperasi pada kategori KUK 3 dan 4 wajib dilakukan uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Pengurus dan Pengawasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pekanbaru Sarbaini menyampaikan bahwa Dinas Koperasi dan UKM telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan bagi pengurus Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC).
“Uji tersebut telah kami lakukan yang terdiri dari seleksi admministrasi dan wawancara,” kata Sarbaini, Rabu (2/3/2022).
Disampaikan Sarbaini, setelah seleksi administrasi dan wawancara dilakukan hasilnya 7 dari 9 peserta uji dinyatakan direkomendasikan sebagai pengurus dan pengawas Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC).
“Selanjutnya melalui kegiatan uji kelayakan dan kepatutan ini diharapkan tata kelola KKMC akan semakin baik dan akuntabel sehingga makin mendapat kepercayaan oleh anggota khususnya, mitra kerja dan masyarakat pada umumnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, meskipun kewajiban ini hanya untuk koperasi dengan KUK 3 dan 4, tidak tertutup kemungkinan untuk koperasi KUK 1 dan 2 jika itu diperlukan dapat meminta dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Sementara itu, Pengurus KKMC Zainul Akhir mengucapkan terima kasih kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru yang telah ikut membantu mencari SDM yang tepat sebagai pengurus dan pengawas KKMC.
“Ini menjadi referensi tambahan bagi Panitia Pemilihan KKMC dan anggota untuk diputuskan lebih lanjut dalam Rapat Anggota yang akan diselenggarakan dalam bulan Maret,” cakapnya.
Hadir pada kegiatan penyerahan SK tersebut Ketua Panitia Wahyu Idris, S.Hut.,M.Si. didampingi Ketua Asessor IR. Rizwandi, M.Eng dan para anggota asessor lainnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |