Persidangan 6 terdakwa pemilik sabu-sabu 105 kilogram memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Persidangan enam terdakwa pemilik Narkotika jenis sabu-sabu seberat 105 kilogram saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Enam terdakwa tersebut disidang di Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra Marbun, saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Selasa (15/3/2022).
"Sidang pertama sebelumnya pembacaan dakwaan dan hari ini dijadwalkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi penangkapan," cakap Dicky.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Rohil menerima enam tersangka pemilik sabu seberat 105,926 gram Narkotika jenis sabu-sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada 4 Desember 2021 yang lalu.
Ke enam tersangka tersebut tiba di Kejari Rohil dengan menggunakan bus dan mendapat pengawalan ketat dari BNN dan pihak kepolisian.
Kajari Rohil Yuliarni Appy MH saat itu menjelaskan, sebelumya BNN mengirim berkas ke Tim Peneliti Kejaksaan Agung kemudian hari ini Tim dari Kejaksaan Agung bersama BNN menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Rohil.
"Hari ini kita Kejari Rohil menerima enam tersangka dari BNN pusat dengan inisial JP, RK, AS, DY, SD, serta ZK," kata Yuliarni Appy.
Dimana terang Kajari, pengungkapan kasus Narkoba tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran gelap Narkotika golongan l jenis methampetamina (Sabu) di wilayah hukum Bagansiapiapi, Provinsi Riau dan sekitarnya yang dilakukan oleh jaringan JP.
Selanjutnya sambung Kajari, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 tim BNN melakukan penyidikan dan pemantauan di jembatan Jalan Lintas Bagansiapiapi Ujung Tanjung Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.
Kemudian, pada tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 18.00 wib JP bersama AS dan DY menggunakan mobil Toyota Innova berangkat dari Pekanbaru menuju Bagansiapiapi.
"Tim BNN langsung mengamankan para tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu 3 terpal besar warna-warni di dalamnya berisi 7 karung kecil warna putih berisi 100 bungkus sabu kemasan plastik teh cina warna hijau kuning dengan total berat keseluruhan kurang lebih 105,926 gram," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan tambah Kajari, yakni pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setelah menerima enam tersangka dan barang bukti, selanjutnya Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan," paparnya.
Sementara itu, perwakilan BNN Pusat Rahmad menambahkan, enam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dimana katanya, ada yang berperan sebagai pengambil barang dari Sinaboi menuju Bagansiapiapi dan pengatur keuangan.
"Para tersangka ini hanya berperan sebagai pengendali dan pengambil barang, sementara pemilik masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, " sebutnya.
Untuk barang haram itu sendiri tambahnya lagi, berasal dari negara tetangga Malaysia yang masuk dari Sinaboi.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |