ROHIL (CAKAPLAH) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
BNN mengamankan satu tersangka berinisial AR (49) warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 kilogram.
Kasi Pidum Dicky Saputra SH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH.,MH, Rabu (26/10/2022) sore menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 29 Juni 2022 sekitar pukul 21.10 wib berdasarkan informasi masyarakat yang diterima BNN bahwa terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di daerah Batu 4, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.
Atas adanya informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekitar pukul 21.10 wib tim BNN RI melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diketahui bernama AR di salah satu rumah makan di Batu 4.
Usai mengamankan tersangka, kemudian tim BNN RI melakukan penggeledahan di dalam satu unit mobil warna putih dan ditemukan satu buah tas ransel berwarna hitam bertuliskan jet polo yang berisi 4 bungkus teh Cina berwarna kuning diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.273 gram.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang di dalam tas ransel tersebut adalah milik seseorang berinisial D (DPO) yang memerintahkan tersangka untuk menerima narkotika jenis sabu dari Y (DPO).
Kemudian, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas tersangka AR dan dinyatakan lengkap maka pihak Penyidik BNN RI menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia didampingi Jaksa Satgasus Jampidum Kejagung RI secara langsung melimpahkan tersangka AR dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH di kantor Kejari Rohil.
Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra,SH.MH pada saat dikonfirmasi media membenarkan hal itu.
"Benar hari ini telah diserahterimakan tersangka AR. Selanjutnya Penuntut Umum akan merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir," sebut Yogi.
Usai menerima pelimpahan tersangka, tersangka AR dibawa dan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Lapas Bagansiapiapi.
Terhadap tersangka, disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |