Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dalam Safari Ramadan di Masjid Al Muttaqin Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (7/4/2022).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 95/BKD/2022 tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Namun ternyata, di sisi lain, Gubernur Riau malah turun dan berkeliling ke daerah-daerah untuk melakukan Safari Ramadan dan beberapa kegiatan yang menimbulkan keramaian. Hal ini berbanding terbalik dengan aturan yang baru saja dikeluarkannya.
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Gubernur Riau saat ini adalah bukti ketidakkonsistenan.
"Dia tidak konsisten dengan aturan yang Dia buat sendiri. Bagaimana orang lain mencontohnya, sedangkan dia yang buat aturan dia tidak lakukan. Mana mungkin masyarakat mau ikut," ujar Rawa El Amady kepada CAKAPLAH.com, Jumat (8/4/2022).
Ia mengatakan kebijakan yang dibuat juga ini menjadi blunder. Dengan adanya Surat Edaran yang telah dikeluarkan, harusnya Gubernur tidak melakukan Safari Ramadan.
"Dia harus menunjukkan contoh bagi yang lain, masak dia melarang tapi dia melakukan, kan aneh. Dia sebaiknya tidak usah safari. Dia melanggar aturan yang dibuat oleh dirinya sendiri. Kan tidak mungkin SE yang sudah dikeluarkan itu tiba-tiba yang diperbaiki, berarti itukan sesuka hati dia. Ketika tak sesuai dia rubah, kan tidak seperti itu," jelasnya.
Ditambah lagi, katanya, Gubernur Riau juga sudah dua kali kena Covid-19. Harusnya di kondisi seperti ini dirinya tidak perlu Safari Ramadan berkeliling ke daerah-daerah.
"Kalau dia sudah mengeluarkan aturan itu seharusnya tak melakukan Safari Ramadan, logika sederhananya begitu. Gubernur harusnya tidak turun ke lapangan, ditambah dia sudah sampai 2 kali kena Covid-19 kan. Gubernur harusnya jadi contohlah," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 95/BKD/2022 tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"SE ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI pada tanggal 23 Maret 2022 di istana negara," kata Gubri Syamsuar, Kamis (7/4/2022).
Untuk itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan menetapkan SE Gubernur Riau tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai ASN dan non ASN pada masa Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun isi SE tersebut yaitu pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri di lingkungan perkantoran, maupun di luar lingkungan perkantoran pada Bulan Ramadan dan Bulan Syawal 1443 H.
Selanjutnya, pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H agar selalu menjaga protokol kesehatan di manapun berada.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |