Ilustrasi.
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Sebanyak 7.777 pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar mulai pejabat eselon II, III, IV, fungsional dan staf serta 278 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Tak hanya THR, mereka juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen yang direncanakan cair mulai hari ini, Kamis (21/4/2022) atau besok Jumat (22/4/2022).
Pembayaran THR itu juga diterima oleh bupati, 45 anggota DPRD Kampar yang mereka hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keauangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Edwar melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Yandrianto kepada wartawan, Kamis (21/4/2022) menyampaikan, pembayaran THR itu berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan menerima tunjangan tahun 2002.
"Hari ini (Kamis) atau besok (Jumat). Dananya sudah masuk ke rekening masing-masing," cakap Yandrianto.
Ia menjelaskan, THR bagi 7.777 PNS yang dibayarkan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dengan rincian gaji pokok dengan total pembayaran Rp 29.493.241.800, tunjangan fungsional Rp 561.430,000, tunjangan fungsional Rp 2.266.785,000, tunjangan fungsional umum RP 284.500,000 dan tunjangan pengan dengan total Rp 1.687.820,520.
“PNS Kampar itu 7.777 terdiri dari 2.415 golong IV dengan 1.723 istri dengan 2.577 anak, 4.353 ASN golongan III dengan 3.311 istri dan 5.802 anak, 971 ASN golongan II dengan 736 istri dan 1.295 anak serta 38 golongan I dengan 30 istri dan 55 anak," urainya.
Jadi total THR untuk ASN -nya mencapai Rp 37,205,051,000 setelah dipotong PPH pasal 21 sebesar Rp 574,347,900.
Sedangkan untuk 278 orang PPPK dengan total pencairanya 1,065,960,800 terdiri dari gaji pokok dengan total Rp 823,336,700, tunjangan istri Rp 64.238.020, tunjangan anak Rp 23.595.228, tunjangan fungsional Rp 85.676.000 serta tunjangan beras dengan total Rp 64.671.060.
"Tunjangan THR akan diterima penuh oleh ASN tanpa dipotong," tegasnya.
Terkait dengan pembayaran TPP bagi ASN, Yandrianto belum bisa memastikanya karena belum mendapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |