Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendata tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat, dalam rangka menindaklanjuti terkait arahan pemerintah pusat soal peniadaan tenaga honorer.
Total ada 19.690 tenaga honorer yang bekerja di Pemprov Riau, di 12 kabupaten/kota. Dari data yang masuk, paling banyak honorer tenaga pendidikan, terutama guru di kabupaten kota.
"Kita sudah mendata. Data yang masuk tenaga honorer kita ada sebanyak 19.690 orang, paling banyak di Dinas Pendidikan sekitar 13.284 tenaga administrasi termasuk guru honor yang tersebar di seluruh kabupaten kota, guru sekitar 8.000-an," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (28/6/2022).
Disinggung adanya keinginan Gubernur Riau menjadikan tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ikhwan mengatakan, keinginan Gubernur sudah disampaikan, baik kepada menteri maupun setiap pertemuan dengan pemerintah pusat dan Gubernur se-Indonesia.
"Keinginan Gubernur ingin dijadikan tenaga honorer sebagai PPPK sudah kita disampaikan. Memang ada syaratnya juga untuk menjadikan PPPK, salah satunya harus sarjana karena yang SMA tidak bisa. Selain itu formasi tersedia. Nah sekarang sudah kita data lagi disusun mana tenaga honor kita yang tamat SMA dan yang Sarjana," terangnya.
Terkait nasib ribuan tenaga honorer yang akan dihapuskan, dan diganti menggunakan sistem kerjasama dengan pihak ketiga atau outsourcing (kontrak), Ikhwan mengatakan, hanya tiga jenis perkerjaan yang bisa dilakukan kontrak.
Yakni tenaga keamanan, kebersihan dan supir. Sedangkan untuk jenis pekerjaan lainnya belum ada petunjuk teknis dari pusat.
"Untuk tindaklanjutnya, nanti akan ada rapat gubernur se-Indonesia membahas nasib honorer ini seperti apa. Mudah-mudahan ada solusinya," harapnya.
Sebab menurut Ikhwan, kebijakan peniadaan tenaga honorer ini paling lama satu tahun. Hal itu penegasan dari Menteri Koordinator Buidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Dimana jika kepala daerah tidak menjalankan apa yang menjadi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, maka akan menjadi temuan dan diberikan sanksi.
"Pak Mahfud sudah memberikan statmen, jika kepala daerah tidak menjalankan sesuai PP yang telah dikeluarkan, maka dikenakan sanksi, karena jadi temuan. Tapi semua keputusan dari pemerintah pusat masih kita tunggu, dan akan ada pertemuan seluruh gubernur untuk membahas nasib tenaga honorer ini. Mudah-mudahan ada solusinya," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |