YOGYAKARTA (CAKAPLAH) - Mantan birokrat senior Riau, Dr H Zulkarnain SH MH akhirnya menyandang gelar advokat dari organisasi profesi Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi).
Gelar tersebut diperoleh setelah resmi disumpah dan diambil janjinya dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Dr H Kresna Menon SH MHum. Dengan disaksikan oleh Didit Mahatmanta SH yang merupakan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan Suramin SH MH yang merupakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Berita acara pengambilan sumpah, Nomor: W13.U/1864/HK.60.8/VII/2022.
Pengangkatan sebagai advokat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia Nomor : KEP.111/DPP PERADI/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga," kata Zulkadir.
Zulkadir mengatakan, bahwa dirinya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan
bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.
"Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar Pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani. Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat," tegasnya lagi.
"Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat," tukasnya.