
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Demi mendapatkan uang dari hasil barang curian, buruh bangunan ini nekat melakukan pencurian di sebuah kantor perusahaan PT. Anugrah Riau Mustika yang berada di Jalan Kartama, Pekanbaru pada Sabtu (17/7/2022).
Pelaku yang bernama Zainuddin (24) yang merupakan buruh bangunan itu, saat melancarkan aksinya terekam kamera CCTV kantor yang membuat polisi berhasil melakukan identifikasi identitas pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kejadian diketahui pada saat korban mendatangi kantor PT. Anugrah Riau Mustika dan melihat kompresor AC telah hilang.
"Setelah korban melihat rekaman CCTV, ternyata ia melihat seorang laki-laki yang sedang mencuri kompresor AC," kata Dodi, Rabu (26/7/2022).
Menurut keterangan dari pelaku, adapun cara ia melakukan pencurian tersebut sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu. Sehari sebelum kejadian dimana pelaku sudah melihat keadaan kompresor AC tersebut sehingga mengatur waktu untuk mengambil AC tersebut.
"Pada Ahad tanggal 17 Juli 2022, pelaku langsung mendatangi rumah tersebut dan ia melihat kantor tersebut digembok atau dalam keadaan kosong," cakapnya.
Setelah itu, pelaku memarkirkan sepeda motornya, dan berjalan di samping kantor tersebut, lalu menuju kompresor yang terletak di depan kantor.
"Pelaku mengambilnya dengan cara memotong kabel serta selang pipa kompresor AC dan melepas bautnya. Setelah berhasil, kemudian pelaku membawa kabur kompresor AC tersebut," ungkapnya.
Masih dari pengakuan pelaku, adapun alat yang ia pergunakan yaitu 1 buah cuter, 1 buah kunci pas ukuran 12. Pelaku berhasil ditangkap karena alat petunjuk rekaman CCTV.
"Pelaku ditangkap pada Ahad (24/7/2022) yang sedang berada di rumah nya di Jalan Bakti, Pekanbaru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses selanjutnya," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan aksi pencurian kompresor AC sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda-beda.
"Sudah 4 kali pelaku melaksanakan aksi yang sama, kompresor AC dijualnya dengan seharga Rp300 ribu," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |



















































01
02
03
04
05






