PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyerahkan sepenuhnya proses hukum aksi penikaman yang dilakukan oknum Juru Parkir (Jukir) kepada rekan sesama Jukir di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Kita serahkan hal ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. Karena ini sudah masuk ranah hukum," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Sabtu (17/9/2022).
Ia mengatakan pihaknya saat ini juga sedang menunggu informasi lanjutan dari pihak kepolisian dan juga pengelola, terkait insiden tersebut.
"Kita juga nggak tahu ini apa masalahnya. Entah karena ada masalah pribadi atau berebut lahan parkir, atau gimananya kita nggak tahu juga. Makanya kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," cakapnya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari pihak pengelola bahwa oknum juru parkir yang melakukan penusukan ini ternyata memang jarang masuk kerja. Kadang ada kadang tidak ada.
"Kalau untuk info lainnya kita masih menunggu juga lanjutannya seperti apa," ucapnya.
Dikatakan Radinal, untuk meminimalisir aksi serupa, pihaknya rutin menggelar kegiatan sosialisasi untuk para Jukir.
"Kita akan kembali melakukan sosialisasi pada akhir Bulan September atau awal Bulan Oktober. Itu adalah kegiatan lanjutan dari yang sebelumnya sudah kita lakukan juga," ungkapnya.
Pihaknya akan kerjasama dengan pihak Kejari dan Polresta untuk menyampaikan materi terkait bagaimana di lapangan itu. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa, kemudian apa sanksi hukumnya.
"Kalau kami Dishub menjelaskan bagaimana cara melayani, apa yang harus dilakukan untuk melayani, kemudian apa saja yang harus dilengkapi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan mengamankan Robiah Alfarendi (33), pelaku penikaman terhadap juru parkir, Rizal (25), di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar, mengatakan, peristiwa itu terjadi tepat di depan Fajar Store. Pelaku menikam korban berulang kali dengan menggunakan pisau dapur.
"Korban mengalami tusukan, perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan kiri, serta kaki kiri dan kanan," ujar Aspikar, Sabtu (17/9/2022).
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Prima. "Kemungkinan beliau akan dioperasi karena mengalami (luka tusuk) parah," kata Aspikar.
Zulfikar menjelaskan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan, diketahui motif penikaman tersebut
karena rebutan wilayah parkir. Pasalnya, dulu pelaku pernah menjadi juru parkir di wilayah tersebut.
"Pelaku tidak terima tempat parkirnya dikuasai oleh korban dan melarang korban tegak di sana untuk mengutip uang parkir," tutur Aspikar.
Namun larangan pelaku tidak diindahkan oleh korban. Kesal, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusuk korban berulang kali.
Tindakan pelaku terhenti setelah warga melerai dengan cara memukul tangan pelaku. "Pisau jatuh dari tangannya dan pelaku diamankan warga," tutur Aspikar.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu helai baju yang ada bercak darahnya.
Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan luka berat. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
Disinggung terkait pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Aspikar menyatakan memang menemukan kartu rawat di RS Jiwa Tampan.
"Untuk pastinya kita lakukan observasi di RS Jiwa selama 14 hari," pungkas Aspikar.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |