PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mendalami kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) Rp4,2 miliar ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM). Pemanggilan saksi masih dilakukan untuk menguatkan bukti pidana.
Penanganan kasus ini sebelumnya dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil. Penyidik sudaj menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Bupati Inhil dua periode, Indra Muchlis Adnan, dan Direktur Utama PT GCM, Zainul Ikhwan.
Hanya saja, Indra Muchlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan, dan dikabulkan.
Baca: Kejati Riau Sudah Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT GCM
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah.
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Sprindik tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Sempat ditahan, akhirnya Indra Muchlis dibebaskan jaksa atas perintah pengadilan.. Sementara, penanganan perkara terhadap Zainul Ikhwan dilanjutkan.
Akhirnya, penanganan perkara ini diambil alih oleh Kejati Riau, dengan menerbitkan Sprimdik baru. Sejumlah saksi kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah menyebut penyumidik masih memproses kasus ini. "Masih proses, masih pemanggilan saksi-saksi," kata Rizky, Selasa (25/10/2022).
Rizky mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil dan juga dari PT GCM sendiri. 5ermasuk Dirut PT GCM Zainul Ikhwan selaku tersangka, juga sudah diperiksa.
Rizky menegaskan, jaksa penyidik terus mendalami terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di PT GCM tersebut. "Masih kita dalami," kata Rizky.
Untuk diketahui, PT GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat Indra Muchlis menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.168.725.695.
Kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Indragiri Hilir |