Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Provinsi Riau Fauzi Kadir
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gugatan Partai Ummat akhirnya dikabulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, gugatan yang dilayangkan agar Partai Ummat besutan Amien Rais itu memungkinkan bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Partai Ummat disebut tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan dikabulkan gugatan itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Provinsi Riau optimis menjadi peserta Pemilu.
"Optimis bisa ikut Pemilu. Sebelum menjadi anggota legislatif pun kita tetap menyuarakan kepentingan," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Provinsi Riau Fauzi Kadir, Rabu (21/12/2022).
Fauzi menyebut Partai Ummat dirugikan verifikasi faktual oleh KPU dan diperlakukan tidak adil dibandingkan partai baru lain. Ia menilai, ada upaya penjegalan Partai Ummat untuk mengikuti kontestasi Pemilu.
"Awalnya semua (partai baru) kan tidak lolos. Tapi yang lain dimudahkan tapi kita kok tidak," kata dia.
Ia menilai, hal ini tidak sejalan dengan nilai demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia. Apalagi ia menyebut Partai Ummat memiliki ceruk suara yang besar.
" Kita kan mau berdemokrasi, kok banyak sekali barriernya. Nanti golput kita juga rugi," kata dia.