![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggandeng tim ahli fisik dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan. Tim ahli langsung diturunkan ke lokasi masjid untuk mengetahui hasil pekerjaan.
"Sudah sampai ke tahap pemeriksaan oleh ahli fisik. Sudah diturunkan tim ahli untuk memeriksa fisik pekerjaan, untuk mengetahui apakah ada selisih atas nilai yang dilaporkan dengan nilai hasil yang dikerjakan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Ahad (12/2/2023).
Rizky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ahli, ternyata memang terdapat kekurangan atas nilai pekerjaan di lapangan dengan yang dilaporkan.
"Misalnya yang dilaporkan itu 10, sementara yang dikerjakan hanya 8," kata Rizky.
Hasil pemeriksaan fisik tersebut, ungkap Rizky, juga sudah diserahkan ke auditor ahli untuk dilakukan penghitungan angka ril kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut.
Dalam penyidikan perkara ini, Rizky menyebut, proses pemeriksaan para saksi sudah selesai dilakukan. Kini, tim jaksa penyidik hanya menunggu hasil dari ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Untuk pemeriksaan para saksi sudah selesai. Ada sekitar 15 saksi, Insya Allah untuk permintaan keterangan sudah selesai, tinggal menunggu hasil dari ahli (penghitungan kerugian negara)," tutur Rizky.
Rizky menambahkan, jika nanti nilai kerugian keuangan negara sudah didapatkan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Diketahui, proyek ini berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek dimenangkan CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.321.726.003,54.
Ternyata perusahaan itu urung mengerjakan proyek karena saat diundang klarifikasi, dan dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Akhirnya proyek dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.
Pengerjaan proyek diduga terdapat kelebihan bayar lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.
Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan. Pemeriksaan juga sudah dilakukan pada Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa serta sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas proyek.
Untuk Informasi, Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan dibangun pada abad ke 18 tepat tahun 1762 sehingga merupakan mesjid tertua di Pekanbaru. Mesjid yang terletak di Jalan Senapelan Kecamatan Senapelan ini memiliki arsitektur tradisional.
Masjid yang juga merupakan bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.
Di sebelah kanan masjid kini masih terdapat makam para sultan, panglima, dan keluarga besarnya. Kawasan makam raja ini bagian dari cagar budaya.
Sebenarnya, Masjid Raya Pekanbaru juga bagian dari kesatuan cagar budaya itu sendiri. Kini, bangunan utama masjid telah dirobohkan. Banyak masyarakat kecewa karena bentuk masjid yang sekarang tak lagi merupakan bangunan sedia kala.
Dugaan korupsi masjid bersejarah ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Pada 2017 lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut dugaan renovasi masjid tersebut tapi penyelidikan dihentikam karena tidak ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |
















01
02
03
04
05




