![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pria bernama Yoni Saputra diringkus oleh Polsek Tenayan Raya lantaran melakukan pencurian di sebuah gudang milik warga Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru, Senin (6/3/2023) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, saat itu korban sedang tertidur dan pelaku masuk ke gudang milik korban dan mengambil 1 unit mesin pompa air, 1 unit mesin pompa angin untuk kolam ikan, dan 1 gulungan kabel listrik.
"Perbuatan pelaku tersebut dipergoki oleh penjaga malam (Ronda) di tempat tersebut. Kemudian warga mengamankan pelaku dan langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Tenayan Raya," kata Dodi, Selasa (7/3/2023).
Kemudian mendapat informasi dari masyarakat, petugas kepolisian langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap warga.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memang ingin mencuri barang di gudang milik warga tersebut, namun saat hendak melarikan diri, pelaku ketahuan oleh penjaga ronda," cakapnya.
Ternyata, apabila aksi pelaku melakukan pencurian itu berhasil, ia hendak menjual barang curian tersebut dan uangnya akan dibelikan narkoba.
"Jadi pelaku ini apabila berhasil melakukan aksinya, barang curian itu akan dijualnya dan akan dipergunakan untuk membeli narkoba," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
































01
02
03
04
05




