PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Riau telah melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018 di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijebloskan ke penjara.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kampar sebagai tersangka, yakni tersangka berinisial CS SKM yang merupakan Kepala Puskesmas KKH I periode April 2014 dan Bendahara berinisial DA.
Perkara yang menjerat kedua perempuan tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 28 Mei 2020. SPDP itu dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan disusul penyerahan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada medio Januari 2023 dan tersangka diserahkan ke JPU. "Sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red)," ujar Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani, Selasa (7/3/2023).
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, proses tahap II dilaksanakan pada akhir Februari 2023.
"Tahap II dilaksanakan pada 23 Februari 2023," ungkap Bambang.
Bambang mengatakan, setelah pemeriksaan administrasi dan tersangka dinyatakan sehat, JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Tersangka ditahan di Lapas Bangkinang," kata Bambang.
Bambang menyebut, perbuatan tersangka merugikan negara Rp1,8 miliar. Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Kepolisian melakukan upaya penyelidikan terhadap perkara.
Dari penyelidikan, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas KKH I telah terjadi penyelewengan. Di mana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan.
Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu, serta memalsukan tanda tangan penerima BOK.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |