Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Tantangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
Selasa, 28 Maret 2023 17:21 WIB
Tantangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

(CAKAPLAH) - Ketentuan hukum penyelesaian sengketa atau konflik di Indonesia secara umum bisa dilaksanakan melalui jalur litigasi dan jalur non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme formal oleh aparat penegak hukum yang berujung pada putusan pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non litigasi dapat berupa negosiasi, mediasi, arbitrase, fasilitasi, dan penilaian ahli merupakan proses penyelesaian sengketa yang hanya dilakukan di luar Pengadilan atau sebelum suatu sengketa masuk ke pengadilan.

Seiring perkembangan pembaharuan hukum, mekanisme non litigasi berupa Mediasi juga diadopsi dan diintegrasikan dalam perkara sengketa yang masuk di pengadilan sebagaimana dapat kita temukan ketentuannya dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Terdapat sanksi tegas apabila tidak menempuh prosedur mediasi, penyelesaian sengketa tersebut melanggar ketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Sementara mekanisme non litigasi yang murni dilakukan di luar pengadilan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang ini lahir untuk menjawab kekosongan hukum yang muncul ketika ada kebutuhan penyelesaian sengketa bisnis dan penbankan sebagai dampak krisis keuangan di Indonesia pada tahun 1998 pasca lengsernya Presiden Soeharto. Belakangan peraturan lain bersifat sektoral yang mengadopsi mekanisme non litigasi banyak bermunculan seperti pada sengketa ketenagakerjaan, perbankan dan jasa keuangan, pemilihan umum, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, kesehatan, pengadaan barang dan jasa, sengketa informasi publik dan lain sebagainya. Bahkan dalam 10 tahun terakhir mekanisme non litigasi juga diadopsi dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan istilah penyelesaian secara restorative justice yang dilakukan oleh kepolisian maupun Kejaksaan.

Penyelesaian Sengketa Pemilu

Belajar dari penyelesaian sengketa tahapan Pemilu antara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Partai Politik lain dengan KPU sebelumnya, maka perlu dipahami bahwa kewenangannya ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tingkat pertama, dan jika tidak puas dengan putusan Bawaslu dapat berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penyelesaian oleh Bawaslu mengadopsi mekanisme non litigasi, dimana ketentuannya diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu, sebagai penggati dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu yang terakhir berubah melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2019.

Penyelesaian sengketa Pemilu yang berada dalam wewenang Bawaslu adalah sengketa tahapan Pemilu yang terjadi antara partai politik peserta Pemilu dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu maupun sengketa antara sesama partai politik peserta Pemilu. Dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu bersifat pasif yaitu menunggu permohohan, baik yang datang secara langsung maupun tidak langsung ke kantor Bawaslu Pusat, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota hingga Kecamatan.

Alokasi waktu untuk menyelesaikan sengketa Pemilu oleh Bawaslu hanya 12 hari kerja. Pada tahap awal Bawaslu akan memanggil para pihak untuk menempuh Mediasi selama 2 hari kerja, dimana Komisioner Bawaslu bertindak sebagai Mediator atau Penengah, dengan harapan terjadi kesepakatan damai untuk selanjutnya diperkuat dengan Putusan Bawaslu. Namun jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian akan berlanjut dengan sidang Ajudikasi dimana Komisioner Bawaslu akan bertindak sebagai Hakim Ajudikator dan akan memeriksa serta memutus penyelesaian sengketa Pemilu dalam kurun waktu tidak lebih dari 10 hari kerja.

Tantangan dan Solusi
Bawaslu secara kelembagaan maupun komisioner-komisionernya akan berhadapan dengan kesibukan yang luar biasa ketika tahapan Pemilu dimulai, terutama hubungnnya dengan banyaknya permohonan sengketa yang masuk ke kantor Bawaslu di semua tingkatan. Pada satu sisi Komisioner Bawaslu berwenang bertindak sebagai Mediator yang berupa memfasilitasi lahirnya kesepakatan perdamaian dengan prinsip netral, imparsial dan bebas dari konflik kepentingan, pada sisi lain jika Mediasi tidak berhasil maka Komisioner Bawaslu akan berganti wajah sebagai Majelis Ajudikator yang bertindak layaknya seorang hakim yang dituntut harus cermat dalam mengeluarkan keputusan.

Untuk itu, Komisioner Bawaslu menghadapi berbagai tantangan dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Pertama, berkenaan dengan soft skill Komisioner Bawaslu dalam menyelenggarakan proses mediasi dan ajudikasi. Untuk bertindak sebagai Mediator, Komisioner Bawaslu harus memahami teknik mediasi dengan baik, karena memfasilitasi para pihak yang bersengketa memerlukan strategi dan tahapan khusus sesuai dengan konsep mediasi yang efektif. Seorang Mediator, tidak cukup hanya memiliki latar belakang pendidikan tinggi, tetapi harus memiliki pengalaman sebagai seorang fasilitator yang menjadi jembatan komunikasi yang tidak memihak. Pada saat salah satu pihak atau kedua pihak terlibat emosi, maka seorang Mediator harus bisa menengahi secara bijaksana dan proporsional. Begitu juga pada saat suasana mediasi mengarah pada kebuntuan, maka Mediator harus mampu menurunkan ego para pihak dan mengajak para pihak berpikir tentang solusi alternatif.

Begitu pula pada saat menjadi Majelis Ajudikator, maka Komisioner Bawaslu harus mampu melakukan telaah perkara berdasarkan rezim hukum kepemiluan berdasarkan asas berkeadilan. Termasuk kemampuan merumuskan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat sebagai dasar dibuatnya kesimpulan, dan isi petikan putusan yang sesuai dengan bahasa hukum.

Kedua, Komisioner Bawaslu harus terbebas dari konflik kepentingan, baik saat menjadi Mediator maupun Ajudikator. Godaan untuk memenangkan salah satu pihak bersengketa dipastikan akan selalu ada, baik berupa iming-iming imbalan materi maupun imbalan dukungan politik untuk peningkatan karier ke depan. Pintu masuk kepentingan bisa melalui hubungan kekerabatan, pertemanan, maupun kontak langsung antara pihak bersengketa dengan anggota Komisioner Bawaslu. Profesionalitas sangat dibutuhkan agar sengketa dapat selesai dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Ketiga, keterbatasan waktu penyelesaian sengketa yang hanya 12 hari dapat mengakibatkan Komisioner Bawaslu kurang cermat dan cendrung dituntut mengejar target. Sementara sengketa yang harus ditangani memiliki tingkat kerumitan yang berbeda-beda. Untuk sengketa yang sederhana, waktu 12 hari mungkin cukup, tetapi untuk sengketa yang rumit yang membutuhkan verifikasi dokumen dan konfirmasi saksi lebih lanjut, maka waktu 12 hari tidaklah cukup.

Keempat, jumlah sengketa yang masuk terkadang banyak dalam kurun waktu bersamaan, sedangkan jumlah anggota Komisioner Bawaslu hanya berjumlah 5 orang, dan jenis pekerjaan pengawasan Pemilu yang harus dilakukan beragam. Akibatnya penyelesaian sengketa Pemilu tidak dapat ditangani secara maksimal, baik di tingkat mediasi maupun ajudikasi, sehingga menyebabkan banyaknya Mediasi yang gagal mencapai kesepakatan, dan putusan ajudikasi yang berlanjut ke gugatan di PTUN.

Untuk mengatasi tantangan yang demikian, maka solusi terbaik untuk penyelesaian sengketa pemilu ke depan perlu dibenahi sejak proses rekrutmen calon anggota Bawaslu. Individu yang dipilih harus memenuhi kelayakan dari segi soft skill di bidang penyelesaian sengketa, misalnya dengan memasukkan syarat kemampuan komunikasi dan resolusi konflik dengan pengalaman penyelesaian sengketa yang dapat dibuktikan dari rekam jejaknya. Dari 5 orang anggota Komisioner Bawaslu setidaknya ada 2 orang yang memiliki keterampilan mumpuni di bidang penyelesaian sengketa. Anggota Komisioner yang sudah memiliki keahlian dalam penyelesaian sengketa diharapkan dapat menjabat minimal selama 2 priode, karena fungsi penyelesaian sengketa pemilu oleh Bawaslu sangat penting dan strategis.***

Penulis merupakan Praktisi Sosio-Legal dan Resolusi Konflik,
Managing Partner AZ Law Office & Conflict Resolution Center

Penulis : Ahmad Zazali SH MH
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Politik
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www