Warga Desa Senama Nenek di Mapolres Kampar melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap 5 warga yang diperiksa hari ini.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, hari ini, Rabu (29/3/2023), menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Puluhan warga Desa Senama Nenek turut mendatangi Polres Kampar untuk melakukan pengawalan dan pendampingan kasus ini.
Sebagaimana diketahui, 5 orang warga Senama Nenek tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan memaku triplek di pintu kantor desa setempat.
Kelima orang warga tersebut terdiri dari dua orang wanita, yakni Zulpita dan Yeni Marlina. Berikutnya adalah Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon.
Kelima orang warga itu dituduh melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan cara memakukan triplek bertuliskan “Disegel” pada kusen pintu kantor desa saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (3/9/ 2022).
Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut pembagian kebun pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) PT dan sebagai bentuk protes atas dugaan diperjualbelikanya ratusan hektare tanah ulayat kenegerian Senama Nenek oleh oknum tertentu kepada oknum perusahaan yang ada di sekitar Desa Senama Nenek.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 3 September 2022.
Datuk Laksamano Hermanto mewakili ninik mamak dan puluhan warga menyampaikan kedatangannya ke Polres Kampar untuk mendampingi proses pemeriksaan 5 orang warga Desa Senama Nenek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyegelan kantor desa setempat.
"Kami sebagai ninik mamak mendampingi anak kemanakan kami yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar dan hari ini yang sedang menjalani pemeriksaan pada kasus penyegelan kantor Desa Senama Nenek," kata Datuk Laksamano Hermanto, Rabu (29/3/2023).
Puluhan warga yang berada di Mapolres Kampar juga merasa kecewa atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Kampar terhadap 5 orang tersebut.
Menurut dia kerusakan yang ditimbulkan pada kantor Desa Senama Nenek hanya berbentuk lubang di konsen pintu, akibat penyegelan dengan cara menempelkan papan triplek bertuliskan "SEGEL" di pintu masuk kantor desa, dengan menggunakan paku.
Ia menjelaskan, aksi penyegelan itu karena masyarakat menuntut hak mereka terkait realisasi 20 persen hasil perkebunan PT SJI untuk anak kemenakan atau masyarakat Desa Senama Nenek. Namun Pemerintah Desa Senama Nenek dinilai tidak transparan kepada masyarakat dan juga ninik mamak.
Datuk Laksamano juga berharap pihak penegak hukum bisa untuk memediasikan persoalan tersebut dan penetapan tersangka terhadap 5 orang warga bisa dibatalkan. Karena menurut dia persoalan itu hanyalah persoalan biasa.
"Kalau pihak penegak hukum tidak bisa memediasi atau pihak pelapor tidak bisa mencabut laporannya. Ya silahkan penegak hukum bekerja sesuai tugas mereka," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kampar, Ipda David Gusmanto saat dimintai keterangan atas pemeriksaan lanjutan terhadap 5 orang warga Desa Senama Nenek masih belum memberikan jawaban.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Aris Gunadi saat dimintai konfirmasi juga masih bungkam terkait pemeriksaan tersebut.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Riau, Hukum |