

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah dimediasi dan diberi kesempatan 1x24 jam untuk lakukan perbaikan syarat dukungan, Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Riau Ichwanul Ihsan dan Maimunah akan masuk ke tahap verifikasi faktual (Verfak).
Dua bacalon tersebut kembali mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal setelah gugatan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas Verifikasi Administrasi (Vermin) Kedua dikabulkan oleh Bawaslu Riau.
"Jika hasil vermin perbaikan kedua statusnya MS (Memenuhi Syarat) maka lanjut dengan pencuplikan sample untuk di verifikasi faktual pada 3-8 April 2023," kata Anggota KPU Riau Joni Suhaidi, Ahad (02/04/2023).
Maimunah dan Ichwanul Ihsan melakukan penginputan sejak Silon diaktifkan oleh KPU Riau pada 31 Maret 2023 pukul 10.00 WIB. "Kedua bacalon selesai input dan telah diberi tanda tedima pada 1 April 2023," kata Joni.
Sebelumnya, Bawaslu Riau melakukan mediasi keduanya dengan KPU Riau, Kamis (30/03/2023). Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan dan masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
"Alhamdulillah Bawaslu Riau sudah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelesaikan sengketa proses terhadap 2 permohonan yang diajukan oleh pak Ichwanul Ihsan dan ibu Maimunah. Alhamdulillah dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak sampai tahap ajudikasi," kata Anggota Bawaslu Riau Hasan.
Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono. Pemohon masih diberikan waktu 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan.
"Para pihak menyepakati di sini termohon, KPU Riau memberikan waktu kepada pemohon 1 x 24 jam untuk melengkapi kekurangan sejak akses silon dibuka KPU RI," kata Nanang.
Artinya dua pemohon ini diberikan waktu menginput dukungan minimal ke Silon. "Kesepakatannya memasukkan berkas yang baru," kata dia.
Sebenarnya, KPU Riau menyatakan enam bakal calon (Balon) Anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dukungan minimal saat verifikasi administrasi perbaikan kedua.
Enam nama itu adalah Herdi Salioso, Oskar Oris, Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto dan Sondia Warman. Dari enam nama itu, dua di antaranya yakni Ichwanul Ihsan dan Maimunah mengajukan gugatan ke Bawaslu Riau.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal saat dikonfirmasi, membenarkan adanya gugatan dia Balon. Menurut Alnofrizal, gugatan kedua Balon DPD RI ini sudah diterima.
"Iya, Maimunah dan Ichwanul Ihsan," kata Alnofrizal, Rabu (29/03/2023).
Lanjut dia, gugatan atau sengketa yang masuk ini akan diproses paling lama 12 hari kerja terhitung hari ini. Ia menambahkan, penyelesaian gugatan ini bisa dengan mediasi ataupun persidangan.
"Bawaslu akan menyelesaikan sengketa ini dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja terhitung hari ini. Penyelesaiannya bisa lewat mediasi atau ajudikasi (persidangan)," kata Alnofrizal.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik |





















































01
02
03
04
05








