
![]() |
Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan peradilan Direktur PT Riau Mukti Cipta Dimensi (RMCD), Anggun Bestarivo Ernesia, terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dengan begitu, Anggun Bestarivo tetap bersatus tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan.
Anggun Bestarivo ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Perusahaan yang dipimpin Anggun Bestarivo merupakan penyedia jasa konsultasi pada pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Tahun 2021.
Gugatan dilayangkan oleh ayah Anggun Bestarivo, yakni Haynes Ade dan terdaftar dengan nomor register perkara: 8/Pid.Pra/2023/PN Pbr pada Kamis (30/3/2023). Klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Anggun Bestarivo oleh Kejati Riau.
Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Daniel Ronald SH MHum, Jumat (5/5/2023) sore. Saat sidang putusan itu, orang tua Anggun Bestarivo diwakilkan oleh penasehat hukumnya dan dari Kejati hadir jaksa Hendri Junaidi SH.MH, Syahril Siregar SH MH dan Maritus Handani SH MH.
"Hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat malam.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka Anggun Bestarivo tetap berstatus sebagai tersangka. "Tim jaksa penyidik melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka hingga kasusnya disidangkan," kata Bambang.
Diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru dilakukan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Selain Anggun Bestarivo, tim jaksa penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain.
Tiga tersangka itu yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada Rabu (8/3/2023). Di hari yang sama, keempatnya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Adapun kronologis perkara, yaitu pada tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum |














01
02
03
04
05








