PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan praperadilan Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pipa transmisi tahun 2013. Hakim mengatakan penetapan tersangka sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.
"Menerima eksepsi termohon (Dit Reskrimsus Polda Riau) dan menolak permohonan (Prapid) pemohon," ujar hakim Yudisilen dalam amar putusan praperadilan di PN Pekanbaru, Selasa (24/3/2020).
Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi orngadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Muhammad mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Riau ke PN Pekanbaru karena menilai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan tidak sah.
Dalam gugatannya, Muhammad meminta kepada hakim untuk memerintahkan Ditreskrimsus Polda Riau mencabut status tersangka yang disandang Muhammad selaku pemohon. Dia menilai penetapan tersangka itu tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
Terpisah, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, mengatakan, penyidik terus melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Pihaknya juga masih memburu Muhammad yang telah dijadikan DPO.
Fibri mengimbau Muhammad untuk kooperatif. Sebagai pejabat negara seharusnya, Muhammad harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan mendukung proses penegakan hukum.
"Dia pejabat negara, kenapa harus bersembunyi. Di mana tanggungjawabnya dia. Apakah amanah masyarakat yang diberikan ke dia, diabaikan begitu saja," tutur Fibri.
Sementara itu, terkait putusan hakim itu membuat kuasa hukum Muhammad dari Bris & Partners Gusti Made Kartika W SH dan Adih Ernawan SH merasa kecewa karena ia menilai hakim telah mengesampingkan dalil-dalil dan fakta hukum yang sebenarnya. "Tentu kami kecewa ya. Namun kita akan melakukan upaya hukum lainnya,"tegasnya.
Untuk diketahui, Muhammad mengajukan Prapid ke PN Pekanbaru karena tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan Dinas PUPR Riau tahun 2013. Saat itu, Muhammad menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |