PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco), Victor Sitorus divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (30/5/2023). Victor terbukti bersalah terlibat korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Majelis hakim yang diketuai Solomo Ginting menyatakan Victor bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat ayat 1 KUHP
"Menyatakan Terdakwa Vixtor Sitorus terbukti bersalah. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," ujar Solomo didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi.
Hakim juga menghukum Victor membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Victor dihukum 8 tahun penjara, denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
JPU Surya Dharma Tanjung dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum banding atau tidak. Hal serupa juga dilakukan Victor yang mengikuti persidangan melalui video conference.
Sebelumnya, sudah ada 9 tersangka lain di proyek ini diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Mereka adalah M Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis / PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis.
M Nasir menjadi tersangka untuk 4 proyek yakni Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kemudian, Tirtha Adhi Kazmi selalu Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manager Divisi PT WIKA Persero/kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero, Karya, tidak dibacakan) / Kontraktor Didiet Hartanto selaku Project Manager PT WIKA Persero.
Firjan Taufa selaku staf pemasaran PT WIKA Persero, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan/kontraktor, Melia Boentaran, selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara dan Handoko Setiono selaku Komisaris PT Arta Niaga Nusantara.
Victor mendapatkan proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis dengan melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh yang ketika itu menjabat Bupati Bengkalis.
Terdakwa berupaya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp284,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013.
Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Bengkalis periode periode 2009 sampai 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 karena di dalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.
Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, Victor kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Hal itu dilakukan supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan milik Viktor Sitorus dimenangkan.
Setelah perusahaan Victor dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013 sampai 2015.
Victor juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi. Kerugian negara yang ditimbulkan Rp152 miliar.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |