PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau melimpahkan berkas perkara pungutan liar (Pungli) dengan tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR, ke Kejaksaan. Kelengkapan berkas diteliti.
Kedua tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sumbdit III Reskrimsus pada Jumat, 12 Mei 2023. Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp85 juta, iPhone 12 Pro Max warna biru pasific ini merupakan milik ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik MR.
Setelah menetapkan dua tersangka, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau. SPDP itu ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, pada 15 Mei 2022.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan. "Baru tahap I (berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa, red)," ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani, Rabu (21/6/2023).
Saat ini, berkas perkara dua tersangka tengah diteliti jaksa untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Jika masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi dengan petunjuk.
Faizal menegaskan, pihaknya kini menungu hasil penelitian dari jaksa. "Kita tunggu hasil penelitian jaksa," pungkas Faizal.
Sebelumnya, Wadirreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka ZD memerintahkan kepala Puskesmas di Kampar untuk mengumpulkan dana masing-masing sebesar Rp 10 juta. Perintah itu berawal ketika ZD mengumpulkan 31 kepala Puskesmas untuk rapat pada tanggal 8 Mei 2023.
Disebutkan uang itu untuk membantu permasalahan yang sedang ditangani Polda Riau terkait perkara Jaminan Kesehatan Nasional. Kemudian, ZD memerintahkan MR yang merupakan Kepala Puskesmas Sibiruang untuk mengkoordinir atau bendahara pengumpulan dana tersebut.
Dari 31 kepala Puskesmas itu, baru 9 orang yang telah mengumpulkan uang kepada MR. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan MR kepada ZD. Tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau membuntuti, kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (12/5/2023).
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |