
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melaksanakan MoU kerjasama tentang penerapan aplikasi e-Berpadu dengan para Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (19/9/2022).
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh PN Pelalawan dengan Polres Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rutan Kelas I A Pekanbaru, dan BNN Kabupaten Pelalawan.
Ketua PN Pelalawan Benny Arisandy, SH, MH dalam sambutannya, menyampaikan aplikasi e-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra-persidangan.
Dikatakanya, bahwa pada versi 2.0 .0 ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengembangkan enam fitur layanan berupa pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, fitur penetapan diversi dan pembantaran.
“Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan bagi para Aparat Penegak Hukum nantinya," cakap ketua PN Benny Arisandy.
Adapun dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan M Ilham MIrza , S.H., M.H. Hakim pada PN Pelalawan perihal teknis tugas dan kewajiban bagi unit kerja di masing-masing instansi yang nantinya, semua data tersebut akan terhubung kesemua aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Pelalawan, dan diharapkan dari E-Berpadu ini terwujud sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan teknologi informasi, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi bagi para aparatur penegak hukum.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M. Tariq, SIK., Kepala kejaksaan Negeri Moh. Nasir, S.H., M.H., Ka Rutan Klas IA Pekanbaru Muhammad Lukman, Amd.IP, S.H., M.Si., dan Plt Kepala BNN Kabupaten Pelalawan Indra Wahyudi, S.E.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




