

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hadir sebagai narasumber dalam rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani Plasma di Provinsi Riau pada Selasa (10/1/2023) kemarin, Kejati Riau melalui Koordinator Assisten pidana khusus di Kejaksaan tinggi provinsi Riau, Fauzy Marasabessy SH MH mengatakan Kejati berperan dalam pengawasan tata kelola penetapan harga sawit.
"Kenaikan harga sawit bukan kita yang menetapkan, namun sudah ada timnya dan dipengaruhi banyak faktor eksternal serta internal. Peran kejaksaan adalah bagaimana memastikan tata kelola kelapa sawit di provinsi Riau, dengan perbaikan tata kelola itu diarahkan adanya perbaikan kesejahteraan petani sawit dan memastikan penegakan hukum tidak mengganggu invetasi," ujar Fauzy Marasabessy SH MH, Kamis (12/1/2023).
Ia mengatakan terkait tata kelola penetapan ini Kejati juga harus melihat apakah ini sudah dilaksanakan sesuai aturannya seperti apakah sesuai dengan Permentan, Pergub dan lainnya yang akan menentukan harga TBS tersebut.
"Dalam penetapan ini kami melihat apakah ada permasalahan, jika ada permasalahan contoh dalam regulasi disini kami baru meneliti kenapa sampai tata kelolanya tidak berjalan maksimal. Oh ternyata karena ada hambatan dalam regulasi, birokrasi dan ini yang kita teliti dan awasi," cakapnya.
Namun demikian tambahnya lagi, Kejati terus memantau apakah tata kelola penetapan harga tersebut sudah sesuai dengan yang ditetapkan. Karena menurutnya jika di lapangan harga TBS ini tidak sesuai ini bisa masuk ke ranah pidana.
"Kita berharap dengan adanya tim ini harga sawit makin transparan dan ekonomi petani sawit semakin sejahtera," tuturnya.
Terkait kenaikan harga TBS pekan ini, Sekretaris eksekutif Gapki Riau Marianto mengatakan, kenaikan harga TBS minggu ini adalah dampak dari kenaikan harga CPO dunia bukan karena rapat dihadiri oleh pihak kejati.
"Harga dunia CPO dunia naik kebetulan naik dan salah satunya ini tentu berdampak dengan kenaikan, jadi kalau setiap rapat dihadiri oleh kejati Riau dan harga tim menjadi naik, kami pun sangat berkehendak tiap minggu kehadiran dari kejati," sebutnya.
Seperti diketahui, tim yang selalu hadir dalam penetapan harga adalah dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan PRSH.
Selain itu, juga hadir penyedia data sebanyak 15 PKS dari 5 PRSH di Riau yaitu Astra Agro Lestari, PTPN V, Sinar Mas, Musimmas dan Asian Agri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, adapun harga TBS kelapa sawit di Provinsi Riau periode 11 - 17 Januari adalah sebagai berikut:
Tanaman umur 3 tahun : Rp1.981,96
Tanaman umur 4 tahun : Rp2.149,89
Tanaman umur 5 tahun : Rp2.352,92
Tanaman umur 6 tahun : Rp2.409,93
Tanaman umur 7 tahun : Rp2.504,12
Tanaman umur 8 tahun : Rp2.573,72
Tanaman umur 9 tahun : Rp2.635,19
Tanaman umur 10-20 tahun : Rp2.697,74
Tanaman umur 21 tahun : Rp2.581,38
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05







