PELALAWAN (CAKAPLAH) - Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin oleh Kanit Ipda Pernando Silitonga berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (7/2/2024). Pelaku, yang merupakan residivis dengan inisial YST (29), ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/XII/2023/Riau/Res Plwn/Sek Langgam, tanggal 21 Desember 2023.
YST sebelumnya telah dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Pelalawan selama 1 tahun 4 bulan. Namun, setelah menjalani hukuman, ia kembali melakukan tindak pencurian terhadap korban Natanel Bangun. Kejadian ini berlangsung di Jalan Koridor RAPP KM 40 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan pada Jumat (8/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka ditemukan sedang berada di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Koridor RAPP KM 49 Desa Segati. Kemudian dilakukan penangkapan paksa.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni 1 kunci T yang terbuat dari besi, 1 unit kendaraan bermotor merek Yamaha Vega warna hitam, 1 keranjang rotan, dan 2 unit speaker aktif berikut 1 set wireless dan microphone.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa 2 unit speaker berikut wireless dan microphone, 40 slop rokok, dan 5 jerigen solar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |