PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Pelalawan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan PGRI Pelalawan, Senin (15/2/2021) di aula kantor Bappeda Pelalawan.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut sebagai tindaklanjut nota kesepahaman antara Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Riau Dengan Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : 205/MoU/PP/RIO/XXII/2020; Nomor : B- 3547/L.4/Dsp.2/10/2020 Tentang Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum di Provinsi Riau tanggal 21 Oktober 2020.
Kedua belah pihak membubuhkan tanda tangan, baik Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Thennophero South, SH, MH dan Ketua PGRI Pelalawan.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, oKepala Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Pelalawan, Martias, Kasi Intel Kejari Pelalawan, Kasi Datun Kejari Pelalawan, Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Kasi PB3R Kejari Pelalawan, Pengurus PGRI Kabupaten Pelalawan dan Ketua dan satu orang pengurus masing-masing PGRI kecamatan.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Kejari Pelalawan dengan PGRI Kab Pelalawan diantaranya, melakukan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tergabung pada PGRI Kabupaten Pelalawan.
Seterusnya, melakukan penerangan hukum kepada profesi guru di Kabupaten Pelalawan, melaksanakan program pencegahan radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter yang dimulai dari sekolah.
Melaksanakan program jaksa jaga sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, dan melaksanakan sosialiasi kebijakan, tukar menukar informasi serta pendidikan dan pelatihan.
Kajari Pelalawan melalui Kasi Intelijen Sumriadi, SH, MH mengungkapkan tujuan kerjasama ini adalah untuk menjalin kerja sama dan komunikasi bagi para pihak secara sinergis demi terwujudnya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan di Indonesia.
Hal tersebut kata dia tertuang pada amanat UUD 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |