PELALAWAN (CAKAPLAH)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membeberkan capaian kinerja semester pertama, dimulai dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Juli 2021. Penyampaian kerja ini, bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Kamis (22/7/202).
Penyampaian capaian kinerja ini langsung dipimpin Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH didampingi masing-masing Kepala Seksi dilingkup Kejari Pelalawan. Diantaranya, tampak Kasi Intel Sumriadi, SH, Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH, Kasi Pidum Riki Saputra, SH, MH Kasi Barang Bukti Marthalius, SH dan Kasi Datun.
Menurut penuturan Kajari Silpia Rosalina, ada sejumlah capaian kerja sepanjang tahun 2021 yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan Juli, masing-masing di bidang pidana khusus dan pidana umum.
Misalnya, di bidang pidana khusus, ada beberapa kasus yang sedang ditangani. Terbaru adalah, penyidikan dana Desa Segamai, dan proses penyelidikan kasus PTSL di Desa Bagan Limau, serta proses penuntutan dugaan korupsi di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
Sementara di bidang Pidana Umum, Kajari Silpia menyampaikan, dari penerimaan SPDP yang diterima dari bulan Januari sampai Juli, Oharda 70 kasus, Kantibum dan TPUL 45 kasus, Narkotika 81 kasus.
Sementara itu untuk kasus yang sudah dilimpahkan sampai dengan Bulan Juli, cakap Kajari Silpia, untuk Oharda 66 berkas perkara, Kantibum dan TPUL 47 perkara dan Narkotika 62 perkara.
Perkara-perkara yang sudah diputus dan dieksekusi, terdiri 85 perkara di Oharda, Kantibum dan TPUL 54 perkara dan Narkotika 91 perkara. Tidak itu saja, sepanjang 2021 Kejari Pelalawan menerima PNBP Pidum jumlah lumayan mengembirakan yang diterima negara yakni senilai Rp 4,1 miliar lebih.
Sementara itu Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH menambahkan bahwa pihaknya, terbaru sedang menangani perkara tindak pidana khusus di desa Segamai. Prosesnya, sudah penyidikan dengan kerugian negara ditaksir lebih Rp 1 miliar.
"Insya Allah, prosesnya berjalan mulus dan dalam waktu dekat bakal kita ekpos. Seterusnya, tahun ini kita berhasil menyita Rp 75 juta, kasus perkara Kades Sungai Upih," paparnya.
Riki Saputra, Kasi Pidum menjelaskan mengenai PNBP, adalah sejulah Rp 4 miliar lebih yang diperoleh dari denda penanganan perkara koorporasi, selain itu denda PNBP tilang, juga PNBP penanganan pidana umum lainnya.
Ke depan, cakap Riki Saputra, pihaknya, terus berupaya memberikan keterbukaan informasi publik, menyangkut penanganan perkara. Hal ini seiring telah dilonchingkan aplikasi E-PTSP, bagi masyarakat yang ingin mengetahui penanganan perkara di Kejaksaan Pelalawan bisa menngunjungi website Kejaripelalawan.go.id.
"Perlu juga disampaikan dimana pada Bulan Juli ini, kami memasuki tahapan penilaian untuk mendapatkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Kami minta dukungan masyarakat semoga tahun depan bisa tercapai," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |