PELALAWAN (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan bakal melakukan penertiban perizinan di masing-masing badan usaha di yang ada di Kabupaten Pelalawan. Sasaran pertama, adalah di wilayah Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Demikian diungkapkan Kasatpol PP Damkar Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar, FE, Selasa (10/8/2021). Menurutnya, penertiban berbagai perizinan di badan usaha, di hari pertama dengan sasaran wilayah kecamatan Pangkalan Kuras, pihaknya menerjunkan sebanyak 17 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Untuk memantapkan, tim bekerja dilapangan pihaknya, kata Abu Bakar sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemburu Pelanggar (Bugar) Peraturan Daerah atau yang dilebih dikenal dengan nama Bugar Perda.
Satgas Bugar ini sambungnya, yang akan memikul beban tugas cukup, disiapkan untuk memproses pelanggaran Perda.
"Misalnya saja terkait pelanggaran dalam hal perizinan seperti izin mendirikan bangunan, izin bangunan walet dan perizinan lainnya, pelanggar penunggak pajak,” ungkap Kasat, seraya mengatakan bahwa saat ini, total PPNS di Pelalawan sebanyak 33 orang.
Mulai hari ini, cakap Abu Bakar, Satgas Bugar memfokuskan penertiban di wilayah Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras. Seterusnya, satu pekan kedepan menyasar ke sejumlah perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten Pelalawan.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |