

(CAKAPLAH) - Jelang malam pergantian tahun baru 2022, Polsek Pangkalan Kerinci menghimbau para pedagang dan masyarakat patuhi aturan protokol kesehatan (Prokes), Jumat (31/12/2021).
"Kegiatan yustisi kali ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kerumunan saat malam pergantian tahun baru. Tidak boleh kendor, karena ini merupakan upaya kita dalam mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Mahendra Yudhi Lubis, Jumat (31/12/2021).
Dikatakan Kapolsek, dalam memastikan penerapan Prokes dipatuhi oleh pedagang dan masyarakat, pihaknya gencarkan sosialisasi dan himbauan.
"Sejauh ini kita masih terus dan tidak bosan mengingatkan masyarakat agar menerapkan Prokes. Karena pandemi masih belum berakhir, sudah akan pergantian tahun dan kita harus tetap mewaspadai penyebaran Covid-19," terangnya.
"Oleh karena itu, melalui kegiatan yustisi ini kita berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan Prokes dapat terus meningkat," ujarnya.
Terhadap pelanggar prokes petugas memberikan teguran lisan kepada 2 orang dan teguran tertulis kepada 2 orang. Hal itu agar Pelanggar tahu bahwa tidak menerapkan Prokes ada sanksi atau teguran dan kedepannya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05







