

PELALAWAN (CAKAPLAH)-Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Marulitua J. Sitanggang, SH bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum non litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota.
Bantuan Hukum yang dilakukan terkait permasalahan tunggakan iuran jaminan Ketenagakerjaan oleh perusahaan di Kabupaten Pelalawan.
Bantuan hukum non litigasi yang berlangsung pada 26 hingga 27 April 2022 digelar di Kantor Aula Kantor Kejari Pelalawan. Proses mediasi dibuka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina, MH.
Mediasi ini dihadiri Kasi Datun beserta Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pelalawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Petugas Pengawas pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, serta perwakilan Perusahaan.
Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Fusthatul Amul Huzni, SH, Kamis (28/4/2022) mengungkapkan, kejaksaan mewakili pemerintah dalam setiap tindakan penyelesaian sengketa hukum, baik non litigasi maupun litigasi berdasarkan dengan MoU.
"Terkait mediasi yang dilakukan itu, berdasarkan adanya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan," ungkapnya.
Disampaikannya, terkait pembayaran iuran jaminan sosial tersebut sudah diatur di dalam undang-undang, sebagaimana Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Kegiatan ini merupakan salah satu tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," jelas Huzni.
Mediasi yang berlangsung selama dua jam, dicapai kata sepakat terkait kapan waktu pelunasan dan metode pelunasan.
"Hal ini diperkuat dengan dibuatnya berita acara penagihan terkait tunggakan iuran BPJS yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |


















01
02
03
04
05






