

PELALAWAN (CAKAPLAH) - H Abdullah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Pelalawan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) H Tengku Mukhlis dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (2/6/2022) kemarin. Rapat membahas soal Surat Edaran (SE) bupati tentang ASN non ASN maupun DPRD wajib melampirkan bukti lunas PBB-P2 ketika hendak dibayar gaji dan tunjangan.
Rapat berlangsung alot juga dihadiri, anggota komisi II, Sunardi turut serta dihadiri perwakilan masyarakat, sementara dari pihak BPKAD dihadiri oleh sekretarisnya, Hanafi.
H Abdullah ketika dihubungi Jumat (3/6/2022) ada beberapa poin kesimpulan rapat yang digelar sehari kemarin. Pertama, diharapkan kepada semua termasuk pegawai ASN dan honorer untuk menjadi duta PBB-P2. Hal ini mengingat tunggakan yang masih tinggi dan kesadaran yang masih rendah.
"Dengan menjadi duta PBB-P2 ketaatan membayar pajak, akan memberi teladan bagi terlaksananya kewajiban-kewajiban. Bagi yang memiliki aset tak bergerak agar menyelesaikan PBB-P2," harapnya.
Kedua cakap politisi dari partai PKS ini, bagi yang belum memiliki PBB-P2 agar membuat surat pernyataan pribadi, begitu juga objek pajak yang hanya memiliki satu dalam satu keluarga.
"Agar ini tidak menjadi polemik, kita mendorong bendahara masing-masing OPD agar tetap memproses gaji dan TPP. Kita tahu bahwa sebuah kebijakan tentu ada manfaat sekaligus kelemahan untuk kita sempurnakan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, guna memberikan contoh ketaatan dalam membayar pajak, Pemkab Pelalawan mengeluarkan surat edaran. Surat edaran ikhwal, tentang optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di lingkungan pemerintah kabupaten Pelalawan.
Bupati Pelalawan H Zukri Misran melalui Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharudin, SH kepada CAKAPLAH.com, Rabu (1/6/2022) mengungkapkan pesan yang disampaikan pada surat edaran ini sesungguhnya, adalah agar ASN atau non ASN dilingkup Pemkab Pelalawan dapat memberikan contoh yang baik tentang ketaatan membayar pajak kepada masyarakat luas.
Apalagi, cakap Devitson, membayar pajak itu merupakan kewajiban setiap warga negara, baik itu ASN ataupun non ASN. Hal ini sesuai dengan peraturan serta berdasarkan Undang-undang nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta peraturan daerah kabupaten Pelalawan nomor 01 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2022, Devitson menegaskan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan, dilingkup Pemkab Pelalawan diminta kepada pimpinan DPRD, kepala OPD, Camat, Lurah menunaikan kewajiban.
Diantaranya, pengajuan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi ketua, wakil ketua dan anggota DPRD wajib melampirkan bukti bayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) tahun berjalan.
Dalam surat edaran poin dua, sebut Devitson, ASN baik PNS maupun non PNS yang memiliki, menyewa, mengontrak atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan di wilayah kabupaten Pelalawan, melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai persyaratan dengan mengacu kepada beberapa poin.
Poin a, misalnya, kata Devitson pengajuan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan PNS wajib melampirkan bukti bayar PBB-P2 dua tahun sebelumnya dan pembayaran bulan Oktober tahun berjalan melampirkan bukti bayar PBB-P2 tahun berjalan.
Poin b, pengajuan gaji PNS wajib melampirkan bukti bayar PBB-P2 dua tahun sebelumnya dan pembayaran bulan Oktober tahun berjalan melampirkan bukti bayar PBB-P2 tahun berjalan.
Sementara pada poin C, kata Devitson ASN dan non ASN yang tidak memiliki, menyewa mengontrak atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan di wilayah kabupaten wajib melampirkan bukti bayar PBB-P2 tempat tinggalnya. Sementara yang berdomisili diluar Pelalawan cukup melampirkan bukti PBB-P2 di didomisilinya.
Berikutnya, pada poin tiga pada surat edaran ini, menegaskan bahwa apabila pengajuan TPP PNS dan pembayaran gaji PNS dan non PNS sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, huruf a dan b tidak lengkap maka pengajuan pembayaran tidak dapat diproses.
"Jadi efektifnya, surat edaran ini berlaku untuk pengajuan bulan Juni tahun 2022. Perlu juga digaris bawahi bahwa surat edaran ini, agar ASN atau non ASN memberikan contoh yang baik tentang ketaatan membayar pajak. Apalagi nominal kewajiban yang ditunaikan tidakkah seberapa," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


