PEKANBARU(CAKAPLAH) - Penyidikan kasus tambang tanah uruk ilegal (Galian C) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya dengan tersangka RK (54) dan HH (21) hampir rampung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebut, kasus tersebut dalam proses P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. RK merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun di dekat kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya. Lalu HH selaku operator alat beratnya.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (11/5/2023) kemarin. Sebagai barang bukti, pihak kepolisian menyita satu unit alat berat yang digunakan untuk Galian C.
Dalam proses hukumnya, penyidik Polda Riau menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau pada Senin (15/5/2023). Atas hal itu, Korps Adhyaksa Riau yang dipimpin oleh DR Supardi menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus itu.
"Jaksa yang mengikuti perkembangan SPDP yakni I Wayan Sutarjana dan Kristian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Senin (10/7/2023).
Kemudian, penyidik Polda Riau selanjutnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut.
"Berkas perkara kami terima dari penyidik (Polda Riau) pada Rabu (31/5/2023). Selanjutnya tim (jaksa) melakukan penelaahan berkas perkara," lanjutnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyebut
saat ini kasus Galian C tersebut memasuki tahap akhir dalam proses penyidikan.
"Sekarang dalam proses P-21. Dalam waktu dekat Insya Allah lengkap, dan diberitahukan ke penyidik untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum)," ungkap Bambang.
Untuk diketahui, perbuatan kedua tersangka yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalu lintas. Apalagi Jalan Sudirman dijadikan sebagai tempat lintasan tanah.
Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung. Di sana, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas saat itu, langsung ditangkap.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |