PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi I DPRD Riau sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi. Sembari memproses, Komisi I menyamakan persepsi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait Keterbukaan Informasi.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, Komisi I saat ini sedang fokus mempersiapkan Ranperda Keterbukaan Informasi, yang merupakan hasil dari reformasi 1998. Sebab, Komisi I DPRD Riau melihat keterbukaan informasi ini menjadi alat bagi oknum-oknum tertentu dalam mencari kesempatan.
"Ada plus minusnya keterbukaan informasi ini. Makanya kita tidak mau keberadaannya malah mengganggu roda pemerintahan dan organisasi di bawah," tegas Eddy, Selasa (18/07/2023).
Kata dia, Keterbukaan Informasi ini adalah sesuatu yang positif. Tapi karena disalahgunakan, ada pihak-pihak yang memanfaatkan ini untuk menakutkan-nakuti aparatur pemerintahan.
"Mulai dari kepala desa, kepala dinas, kepala sekolah, pengelola BUMD, dan lainnya," kata Eddy.
Lanjut Eddy A Mohd Yatim, usai bertemu dengan Kajati Riau kemarin, aparat penegak hukum itu memiliki semangat yang sama dan siap bersinergi dengan Komisi I DPRD Riau, dalam memastikan keterbukaan informasi ini sesuai dengan tujuannya.
"Kajati malah sudah punya rule sendiri, mana informasi yang bisa dibuka, mana yang tidak, dan Kajati sudah mengintruksikan pejabatnya dalam hal ini Asintel Kejati Riau untuk berkoordinasi dengan kita," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |