PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polresta Pekanbaru menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Cipta Nusa, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 1 orang tersangka bernama Rohiman Purba (43) karena sengaja melakukan pembakaran lahan.
Bery menceritakan, saat itu warga sekitar melihat lahan milik Anwar dan Supardi sedang terbakar. Kemudian ia memberitahukan kepada warga lainnya dan mendatangi lahan yang sudah terbakar.
Selanjutnya petugas kepolisian yang mengetahui insiden tersebut langsung bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Pada pukul 16.30 WIB kemarin Selasa (25/7/2023), Tim Gabungan Satgas Gakkum Karhutla yang terdiri dari Subdit lV Ditkrimsus Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Reskrim Polsek Rumbai Pesisir datang ke lokasi melakukan olah TKP dan memasang police line.
"Kami mengumpulkan alat bukti dan petunjuk selanjutnya diamankan 1 orang tersangka bernama Rohiman Purba. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya melakukan pembakaran lahan," kata Bery, Rabu (25/7/2023).
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk penyebab kebakaran diduga pelaku membakar sampah dan tunggul kayu di lahan tersebut.
"Untuk pemilik lahan sudah diperiksa juga, dari hasil pemeriksaan dan konfrontir yang merekrut dia kerja bahwa tidak memerintahkan untuk membakar, dan itu diakui juga oleh pelaku, jadi memang inisiatif pelaku untuk membakar," ungkapnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |