PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mengaku baru mendengar terkait adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Riau, yang menjabat Kasi di salah satu instansi.
Meski demikian, ia mengatakan sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihaknya terkait hal tersebut.
"Belum dapat laporan," ujarnya, Sabtu (5/8/2023).
Disinggung mengenai apakah nantinya jika terbukti benar melakukan KDRT, yang bersangkutan akan disanksi? Ikhwan mengatakan pihaknya menunggu hasil akhir dari kasus tersebut
"Nanti kita lihat hasilnya," tukasnya.
Sebelumnya, MR (38) bersama kuasa hukumnya Alfikri mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Riau, Jumat (4/8/2023).
Maksud kedatangan MR bersama kuasa hukum adalah untuk melaporkan dan konsultasi atas kejadian dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya oleh sang suami yang merupakan ASN yang menjabat Kelala Seksi (Kasi) di salah satu dinas di Pemprov Riau berinisial R.
Kuasa Hukum MR, Alfikri mengatakan bahwa korban mengalami KDRT berulang oleh sang suami namun baru berani speak up saat ini.
MR, kata Alfikri menikah dengan R sejak tahun 2007 lalu. Pertama kali mengalami KDRT sebenarnya sudah sejak 6 bulan setelah menikah. Namun, kasus terparah yang dialami adalah sejak 2017 dan korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, laporan pertama berakhir damai dan laporan yang dilayangkan ke kepolisian dicabut saat itu.
"Saat itu sang suami berjanji tidak mengulanginya lagi, tapi ternyata di 2023 ini terjadi lagi. Maka korban telah melaporkan KDRT ini ke Polsek 50 Pekanbaru pada Bulan April lalu, dan tak ada kata damai lagi," paparnya.
Perkembangan terakhir, kata Alfikri kasus ini sudah masuk ke P21, artinya berkas sudah lengkap dan menunggu proses persidangan.
"Saat ini kita datang ke PPA ini, menyampaikan bahwa kasus yang dialami saudara MR harus diatensikan, sehingga kekhawatiran kita kasus ini tidak masuk angin. Kasus ini harus dikawal oleh PPA," cakapnya.
Ia mengatakan, pada kasus terkakhir, MR mengalami KDRT fisik, berupa didorong oleh pelaku, sampai kepala terbentur dan lebam, perut ditendang, dan mengalami luka di bagian dagu.
Selain itu, korban juga mengalami luka batin dan trauma, bahkan rasa trauma tersebut juga dialami oleh ketiga anak mereka.
Terhadap pelaku yang merupakan ASN kata Alfikri, dirinya berharap dapat mendapatkan atensi serius dari pemerintah daerah.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |