(CAKAPLAH)-Hingga Agustus 2023, Menteri Dalam Negeri, Muhamamad Tito Karnavian menyatakan sudah menerima sekitar 314 usulan pemekaran daerah baik tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi.
314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut masih di kaji urgensinya. Namun pemerintah hingga saat ini pula masih melakukan Moratorium Pemekaran Daerah.
Prinsip dari Moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan ditelaah secara mendalam apakah sangat mendesak dan urgensi terhadap pemekaran daerah tersebut.
Namun yang sangat urgensi dari pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah sangat tergantung dari sisi keuangan daerah di samping aspek strategis dan urgensinya.
Untuk menyebut beberapa daerah yang sudah masuk ke Kemendagri dan sedang di kaji adalah pemekaran Provinsi Kepulauan Riau yaitu Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas, disusul oleh pemekaran Provinsi Sumatera Utara menjadi Provinsi Sumatera Tenggara atau sering disebut juga dengan Provinsi Tapanuli.
Tulisan ini bermaksud untuk melihat seberapa urgensinya pemekaran daerah jika dimekarkan atau sebaliknya? Dan apa dampak strategisnya? Oleh sebab itu, tulisan ini pula mempertanyakan apakah suatu keharusan untuk dilakukan pemekaran daerah dengan segala potensi dan kekurangannya? Tentu untuk menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut bukanlah suatu hal yang mudah dan perlu kajian dan persyaratan-persyaratan yang mendukungnya. Kesiapan tidak hanya tergantung dari sisi keuangan negara juga di lihat aspek strategis yaitu geo-politik, geo-ekonomi dan geo-pertahanan khususnya di wilayah perbatasan dengan negara tetangga.
Moratorium Pemekaran Daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran tanpa melihat potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia di daerahnya. Keterbatasan infrastruktur disuatu daerah juga menjadi alasan dilakukannya moratorium tersebut.
Namun Pemerintah pusat mesti juga memikirkan bagaimana solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Hingga tahun 2023 ini saja sudah tercatat 314 usulan untuk Pemekaran Daerah baik untuk tingkat Provinsi maupunKabupaten/Kota. Dengan alasan beban keuangan negara yang sangat berat dan tidak memungkinkan untuk membiayai dana transfer bagi pemekaran daerah, maka alasan dari pemerintah untuk tetap melakukan Moratorium Pemekaran Daerah terus berlanjut hingga tahun 2023.
Ada beberapa alasan dari Pemerintah untuk tetap melakukan moratorium pemekaran daerah diantaranya pertama; belum selesainya Grand Design dan Evaluasi terhadap daerah otonomi daerah (DOB) yang selama ini sudah dilakukan yang nantinya akan mengkaji seberapa ideal dan maksimalnya jumlah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia hingga tahun 2025, kedua; penetapan daerah perbatasan dan penataan asset, ketiga; pengalihan pembiayaan dan penyediaan sarana dan prasarana keempat; penataan wilayah dan regulasi yang lemah terhadap pembentukan dan penggabungan daerah. Tidak dapat dimungkiri bahwa, penerapan Otonomi Daerah juga berdampak terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya.
Oleh karenanya, otonomi daerah yang tidak dikawal secara ketat dan sesuai aturan juga akan berdampak terhadap gagalnya otonomi daerah itu sendiri. Keinginan dan nafsu untuk ber Otonomi Daerah secara berlebihan misalnya dalam hal pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dengan tidak melihat segala potensi dan kekuatan daerah yang ada, akan berdampak terhadap semangat demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. Inisiatif membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan hal yang sangat demokratis sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan membangun iklim demokrasi di daerah.
Otonomi Daerah tidak bisa dilepaskan dari adanya pemekaran daerah. Kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lainnya. Tanpa adanya otonomi daerah mustahil akan melahirkan daerah otonomi baru (DOB). Diharapkan dengan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) akan mendekatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Namun tidak mustahil pula, dengan banyaknya pembentukan DOB yang tidak terkendali tersebut akan mengabaikan aspek pelayanan dasar masyarakat seperti halnya pendidikan dan kesehatan yang menjadi dasar bagi pelayanan masyarakat. Pada akhirnya pemekaran daerah sangat dibutuhkan demi kesejahteraan rakyat di daerah.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |