(CAKAPLAH)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Jokowi menyebut jual beli secara online di media sosial mulai berdampak pada anjloknya pendapatan pedagang di pasar.
"Ini baru disiapkan. Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," ujar Jokowi dalam keterangan yang diterima dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Hal itu disampaikan Jokowi setelah meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Jokowi mengatakan jualan secara online menggunakan medsos ini harus segera diatur karena dapat berdampak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," lanjutnya.
Jokowi menyebut regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
"Mestinya dia itu social media, bukan economy media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," pungkasnya.