PEKANBARU (CAKAPLAH) - Manager advokasi dan jaringan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik, angkat bicara terkait PP 1 tahun 2023 atas perubahan PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD yang barusan disahkan oleh Presiden Jokowi, tepatnya pada 13 Januari 2023 kemarin.
Pada PP tersebut, pimpinan DPRD di seluruh Indonesia bisa mendapatkan mobil dinas.
"Kami menilai terbitnya peraturan ini adalah sebuah kemunduran bagi pemerintah yang mana pemerintah yang saat ini getolnya melakukan kampanye penghematan anggaran 2023. Dikarenakan akan menghadapi turbulensi resesi ekonomi global dan mengajak instansi untuk membelanjakan hal - hal yang mengarahkan kepada pertumbuhan ekonomi pada anggaran belanja 2023. Tapi hal itu tidak berbanding lurus dengan statement pemerintah pusat dengan pola kebijakan yang dikeluarkan hari ini untuk menghadapi guncangan ekonomi global itu," kata Taufik kepada CAKAPLAH.com, Jumat (20/1/2023).
Artinya, kata Taufik, komitmennya itu hanya sekedar basa-basi dan pihaknya meyakini, kebijakan PP tersebut hanya obral janji menjelang tahun politik 2024 untuk menarik simpati arus bawah terhadap kepentingan politik.
"Seharusnya hal yang menjadi titik fokus pemerintah pusat adalah bagaimana membangun sinergi kebijakan fiskal antara kebijakan keuangan dalam hal aturan pusat ke daerah yang berpihak dalam merespon keadaan hari ini. Bagaimana respon kesiapan penanggulangan pengganguran akibat berkurangnya lapangan pekerjaan, menurunnya tingkat investasi, konflik sosial dan penurunan pendapatan masyarakat," kata Taufik.
Katanya, hal ini yang harusnya direspon pemerintah pusat, dalam hal ini presiden. Bukan justru merancang aturan yang ambigu yang mana akan menarik manfaat bagi kelompok elit dari masyarakat bawah.
"Saya kira masyarakat juga menolak aturan PP ini," ungkap Taufik.
Walaupun dalam PP tersebut mengatakan dikembalikan bagi daerah dengan kondisi keuangannya, akan tetapi aturan ini juga memperbolehkan jika daerah melakukan belanja terhadap pembelian pengadaan kendaran untuk anggota DPRD ini justru akan membebankan daerah kembali.
Jika mengacu pada PP sebelumnya, kata Taufik, bahwasanya pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan dinas jabatan. Sedangkan untuk PP saat ini, PP 1 tahun 2023 bahwa pimpinan DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan berikan kedaraan perorangan dinas.
"Nah artinya PP tersebut menjadi hal yang krusial dan akan berdampak juga kepada pemborosan belanja daerah," cakapnya.
"Tentunya hal ini akan berdampak pada efisiensi belanja daerah tersebut, pemerintah daerah selain menyediakan pembelian kendaraan dinas juga harus menyediakan pembiayaan perawatan kendaran dinas pimpinan dan anggota DPRD tersebut, belum lagi biaya BBMnya," ungkap Taufik lagi.
Ia menambahkan, kalau dulu aturannya anggota dewan hanya diberikan tunjangan pengganti biaya transportasi yang dibebankan kepada APBD sehingga kendaraan dinas yang dulu dipakai ditarik, sekarang malah mundur lagi.
Selain itu juga misalnya, berdasarkan catatan aset dalam temuan LHP BPK saja di daerah ditemukan banyak juga kendaraan dinas yang dipinjampakaikan kepada anggota DPRD sebelumnya yang belum melakukan pengembalian kepada daerah padahal anggota DPRD tersebut tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat.
"Hal ini justru menunjukan bahwasanya pemerintah di daerah akan gagap dalam menganulir tujuan dari PP ini sehingga kesimpulannya adalah sebaiknya PP yang baru diterbitkan oleh presiden ini dipertimbangkan kembali untuk dicabut, karena ini akan menjadi catatan kemunduran komitmen pemerintah pusat terhadap penghematan anggaran sebagai acuan di pemerintah daerah," tukasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2023. Alhasil, kini seluruh pimpinan DPRD di seluruh Indonesia mendapat mobil dinas.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Untuk itu perlu kiranya penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain," demikian pertimbangan PP Nomor 1/2023.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |