Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski belum diumumkan secara resmi, namun Sekda terpilih yang jatuh kepada SF Haryanto adalah hal yang pasti selangkah lagi.
Menurut Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik, terkait penetapan Sekda Provinsi Riau, sebenarnya pihaknya sudah menduga bahwa pilihan calon sekretaris daerah provinsi Riau akan jatuh kepada SF Harianto.
"Jika dilihat kembali bagaimana proses penjaringan calon Sekda kemarin, dari nama-nama yang ikut serta, sampai kepada penetapan final Tim Pansel dengan mengeluarkan tiga nama juga tidak memberikan kepastian bahwa calon Sekda tersebut benar-benar orang yang tepat untuk menduduki pejabat eselon 1 di Provinsi Riau," sebutnya.
Taufik mengatakan, sebelumnya, Fitra sudah melakukan rekam jejak calon Sekda tersebut dengan melihat tiga nama yang diserahkan oleh pemerintah Provinsi kepada Pemerintah pusat, yaitu pertama Dr Said Indra Suandy ST.M.Si sekarang jabatan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kuansing, kedua Dr Said Mustafa.M.Si menjabat terakhir sebagai Sekda Kota Dumai dan ketiga Ir. SF Haryanto, Jabatan sebagai Inspektur V, kementrian PU/PR.
"Dalam penelusuran rekam jejak, ada tiga aspek yang ditracking, aspek pertama pengembangan informasi pribadi, dilihat dari keterangan jabatan dan keterangan pendidikan dan keluarga. Aspek kedua, integritas diri, dilihat adalah Laporan hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Moral Etika Jabatan, Koneksi relasi jabatan, dan keterlibatan dalam perkara hukum, dan Aspek ketiga adalah kapasitas diri, dilihat dari Prestasi, kinerja dan kepribadian," katanya, Senin (9/8/2021).
Lanjut Taufik, metode rekam jejak dilakukan dengan menggunakan metode penelusuran media sosial dan pendalaman informasi dengan melakukan wawancara pada orang yang mengenal dan melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan.
"Berdasarkan kesimpulan tracking, yang menjadi catatan adalah masalah aspek integritas dan kapasitas diri yang menujukan tidak ada satupun dari tiga peserta tersebut memiliki ketaatan hukum yang baik. Bahkan dari tiga nama terdapat dua nama mempunyai rekam jejak yang pernah bersinggungan dengan kasus perkara korupsi seperti dipanggil menjadi saksi, baik di persidangan maupun pada pemanggilan di kejaksaan, kepolisian, bahkan menjadi saksi kunci pada kasus persidangan yang ditangani oleh KPK," rincinya lagi
“Kasusnya beragam ada yang dipanggil menjadi saksi pada kasus PON, dana rutin, pembangunan pipa dan bahkan permasalahan korupsi Karhutla dan pengadaan baju dan itu statusnya pernah menjadi saksi dan mengetahui benar terkait dengan kronologis perkara korupsi tersebut," tegas Taufik.
Selain itu, katanya, apalagi jika dilihat berdasarkan aspek kapabilitas diri terkait prestasi dan kinerja. Hasilnya juga tidak ada yang menunjukkan citra yang positif dan menonjol pada masing-masing tiga peserta tersebut di dunia kerja sebelumnya. Sehingga seharusnya ini menjadi tanda tanya bagi publik terhadap proses perekrutan yang dilakukan oleh Pansel sebelumnya.
"Seharunya Pak Gubenur tidak menelan mentah-mentah hasil Pansel tersebut. Jika Pak Gubenur tidak mempunyai kepentingan pribadi terhadap satu nama diantara tiga orang yang lolos seleksi Pansel itu, tindakan Pak Gubenur harus dilihat dengan mencari tahu lantar belakang dan sepak terjang kandidat tersebut," tegas Taufik.
Kekhawatiran publik, sambung Taufik, jangan sampai gubenur salah jalan untuk kesekian kalinya, masih ada kesempatan gubenur untuk mempertimbangkan dengan memperhatikan sepak terjang calon Sekda tersebut, sehingga ke depan, boomerang terkait dengan masalah lama tidak akan terulang kembali.
"Makanya komitmen pemberantasan korupsi Pak Gubenur wajib ditanyakan lagi. Sejauh mana Pak Gubenur berpihak pada kasus pencegahan korupsi di Riau," cakapnya.
Dalam momentum Ulang tahun Riau yang ke-64 Tahun, seharusnya menjadi introspeksi bagi gubenur untuk bijak lagi mereview kembali hal apa saja yang sudah dilakukan dari sisi kebijakan, termasuk pada penilaian penetapan Sekda Provinsi Riau untuk ditinjau kembali.
"Oleh karena itu, atas dasar permasalahan pemilihan Sekda Riau tersebut dan momentum hari ulang tahun Riau, maka setidaknya Gubenur Riau selaku kepala daerah sebaiknya menunda pelantikan pengesahan Sekda, dan mempertimbangkan masukan publik sebagai wujud partisipasi publik yang mana sudah teramanatkan dalam PP 45 Tahun 2017," harapnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |