Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum mengusulkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal SK Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau berakhir pada 18 Januari 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, Pj Sekda Riau akan diusulkan setelah pihaknya mendapat petunjuk dari Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah (Otda).
"Pj Sekda belum kita usulkan. Kita masih menunggu surat dari Dirjen Otda Kemendagri, seperti apa petunjuknya," kata Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Senin (18/1/2021).
Ditanya apakah status Plh Sekdaprov Riau akan diperpanjang, katanya, masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.
"Belum tahu. Kita tunggu dalam dua hari ini. Karena saat kami konsultasi ke Dirjen Otda, disuruh menunggu suratnya. Jadi kita tunggu lah dalam dua hari ini," ujarnya.
Disinggung batasan jabatan Plh Sekdaprov Riau, Ikhwan menyatakan dalam aturannya tidak ada batasan.
"Dalam Peraturan Presiden (Perpres) itu tidak ada batasan Plh. Tapi kalau Pj tiga bulan, tiga bulan," sebut mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini.
Apakah Plh Sekdaprov Riau Masrul Kasmy akan diusulkan menjadi Pj Sekdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan tidak menutup kemungkinan bisa. Namun semua tergantung kebijakan pimpinan, yakni Gubernur Riau.
"Bisa jadi Pak Masrul. Tapi bisa saja diganti. Tergantung Pak Gubernur siapa yang ditunjuk dan diusulkan ke Kemendagri," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita