PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pria berinisial MS diringkus oleh Polsek Bunga Raya lantaran telah menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, hingga hamil.
Kapolres Siak AKBP Asep Sudjarwadi mengatakan, kejadian tersebut diketahui usai korban yang masih berusia 13 tahun mengeluh sakit ke ibunya dan meminta untuk berobat.
“Kemudian korban dengan ibunya ini menjumpai salah satu bidan, dan ternyata bidan tersebut melakukan test pack kehamilan dan hasilnya positif,” kata Asep, Selasa (07/11/2023).
Kemudian, setelah ditanya-tanya oleh ibunya, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Tidak terima mendengar pengakuan anaknya, ibu korban membuat laporan dan petugas melakukan penyelidikan.
“Petugas bergerak mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyetubuhi korban yang tidak lain putri tirinya sendiri sebanyak 5 kali,” ungkapnya.
Aksi bejat pelaku ternyata telah dilakukan sejak September 2023 di rumah tempat mereka tinggal, di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kampung Dosan, Kabupaten Siak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan atas perbuatannya. Dan petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian tersebut terjadi,” pungkasnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |