PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bunga Raya, Kabupaten Siak, AKP Selamet, diperiksa oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau imbas membawa tahanan kasus korupsi keluar penjara.
Diketahui, AKP Selamet membawa keluar tahanan titipan Jaksa bernama Suparmin, tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk senilai Rp5,4 miliar. Dia dibawa "pelesiran" ke kebun sawit tanpa ada koordinasi dan izin dari Kejaksaan.
Suparmin kabarnya sempat mengeluh sakit dan dibawa berobat. Bukannya berobat, AKP Selamet dan Suparmin ternyata singgah ke kebun sawit yang diduga milik tersangka.
Foto dan video aktivitas Suparmin di luar tahanan viral di media sosial, Sabtu (14/10/2023). Di video berdurasi 33 detik itu, terlihat Suparmin menaiki mobil CRV BM 1425 TW bersama AKP Selamet, mereka diduga menuju kebun kelapa sawit milik Suparmin
Lantaran terungkapnya perbuatan Selamet ini, Kejari Siak pun memutuskan untuk memindahkan tahanan tersebut dari sel Polsek Bunga Raya ke Polres Siak.
"(AKP Selamet) kini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Senin (23/10/2023).
Hery menegaskan, anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan ada sanksi yang diberikan.
"Kalau ada anggota kepolisian apabila melakukan pelanggaran atau tindak pidana, jelas akan dikenakan tindakan pelanggaran disiplin maupun kode etik," kata Hery meyakinkan.
Hery menjelaskan, awal AKP Selamet membawa tahanan untuk berobat. "Realitanya malah dibawa ke kebun sawit. Namun nanti akan dilakukan pemeriksaan atau kajian lagi terkait tindakan yang dilakukan Kapolsek tersebut," ujar Hery.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf menyebut, tersangka Suparmin adalah tahanan titipan Kejari Siak. Ia memaparkan, jika dibawa keluar, tentu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Semua juga mengetahui bagaimana memperlakukan seorang tahanan. Kalau tahanan menjadi tanggung jawab dari sebuah institusi, maka seyogyanya setiap perlakuan terhadap tahanan yang dititip tersebut terlebih dahulu memberi informasi pada institusi pemilik tahanan," kata Imran, Selasa (17/10/2023).
Terkait kejadian ini, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan tim Propam turun langsung untuk memeriksa Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet.
"Saya minta Kabid Propam untuk menyelidiki kejadian tersebut," kata Irjen Iqbal saat diwawancarai.
Irjen Iqbal menegaskan, jika memang nanti ditemukan ada indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka AKP Selamet akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Tindak sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Irjen Iqbal.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |