BANGKINANG (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menganggarkan dana sebesar Rp12 miliar untuk program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Kampar Melaju (JK2M) di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.
Dengan anggaran sebesar itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Habiburahman berharap, jangan ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan layanan kesehatan. Ia menegaskan, jangan ada lagi masyarakat yang tidak bisa berobat.
Hal itu ditegaskan Habiburahman kepada CAKAPLAH.COM di gedung DPRD Kampar, Senin (13/11/2023). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, dengan adanya program UHC, masyarakat yang kurang mampu cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang aktif untuk mendapatkan layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas atau rumah sakit swasta yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. Pengusulan dana untuk UHC sempat mendapat kritikan tajam dari beberapa anggota DPRD Kampar saat pengusulannya dalam APBD Perubahan 2023 dan dalam beberapa kali pembahasan, terutama berkaitan besarnya anggaran yang tersedot untuk program ini.
Habiburrahman atas nama Komisi II DPRD Kampar, sesuai pembahasan, menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan, mengapresiasi Pemkab Kampar yang telah melaksanakan program ini.
Program UHC sendiri telah dilaunching Pemkab Kampar dengan nama Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Kampar Melaju (JK2M) yang diselenggarakan di Balai Bupati Kampar, Jumat (13/10/2023) lalu.
“Alhamdulillah masyarakat sudah terlayani, dan memang masih ada kendala non teknis. Tapi setidaknya seluruh rumah sakit sudah menginput dan menerima masyarakat Kampar yang berobat dengan ketentuan KTP, KK dengan NIK yang aktif. Kadangkala memang NIK-nya tidak aktif, maka diaktifkan dulu di Disdukcapil,” cakap Habiburrahman.
Ia menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin beralih ke program UHC, sementara dia masih tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan dan masih ada tunggakan, maka ia meminta tunggakan itu segera diselesaikan dengan pihak BPJS Kesehatan.
“Jika tak sanggup membayar tunggakannya maka bisa melapor ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Kampar,” terangnya.
Program UHC, kata Habiburahman melibatkan banyak sektor. Selain RSUD Bangkinang, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos). “Alhamdulillah setakad ini sudah jalan, tinggal lagi penyempurnaan UHC, terkait pelayanan UHC,” imbuhnya.
Komisi II juga menyarankan agar Pemkab Kampar lebih gencar melalukan sosialisasi. Karena masyarakat di desa banyak yang belum tahu program UHC. Masyarakat masih banyak yang mengurus BPJS ketika terdesak ingin mendapatkan pengobatan atau layanan kesehatan.
Komisi II sendiri sudah melakukan rapat khusus dengan seluruh kepala Puskesmas. Komisi II minta Kepala Puskesmas membuat imbauan supaya masyarakat yang tidak punya jaminan sosial bisa memanfaatkan UHC.
Ia menyebutkan, anggaran dana untuk program UHC pada APBD perubahan 2023 mencapai Rp 12 miliar. Sementara di APBD Murni tahun 2024 direncanakan sebesar Rp60 miliar.
Di satu sisi kata Habib, anggaran untuk UHC memang cukup fantastis, apalagi jika dikaitkan dengan kebutuhan untuk infrastruktur yang masih banyak kekurangannya. Ia menambahkan, anggaran sebesar Rp12 miliar ini diharapkan jangan sampai habis.
“Karena kuotanya ada. Kuotanya sudah ditentukan. Tak mesti uang dua belas miliar ini kita habiskan karena sebanyak apa orang yang berobat hanya itu yang kita bayarkan, itu bedanya dengan Jamkesda,” ulas Habib.
Jika anggaran ini tidak habis, maka sisanya menjadi sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa). Namun, progam UHC ini harus dijalankan oleh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, karena ini adalah perintah Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Politisi asal Kuntu, Kampar Kiri ini juga menyebut, Pemkab Kampar akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelaksanaan program JK2M ini. “Perbup lagi proses dan perjanjian kerjasama dengan BPJS dan Pemkab on proses juga,” terangnya.
Meskipun Perbupnya belum selesai, namun dalam pelaksanaannya tak ada kendala. “Alhamdulillah UHC untuk nasional, kita sudah di angka 77,70 persen. Memang di angka rata-rata nasional sudah bagus,” bebernya.
Berkaitan dengan masih adanya tunggakan Dinkes kepada RSUD Bangkinang yang mencapai Rp12 miliar, menurut Habiburahman tak ada pengaruhnya dalam pelaksanaan JK2M. Karena itu sifatnya utang antara masih sesama instansi Pemkab Kampar dan utang tersebut telah diangsur setiap tahun sebesar Rp12 miliar.
“Kalau bisa jangan dianggarkan lagi karena itu bisa diputihkan, itu kan tergantung kebijakan kepala daerah,” katanya.
Alasannya, kata Habib karena selama ini tak ada kendala dalam hal pelayanan di RSUD Bangkinang dan tak ada pula utang pihak RSUD ke pihak lain.
Sementara itu, kegiatan launching Program UHC Jaminan Kesehatan Kampar Melaju digelar pada Jumat (13/10/2023) lalu yang ditandai dengan peletakan tangan di layar digital oleh Gubernur Riau, Syamsuar bersama Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, Deputi Direksi Wilayah II dr Eddy Sulistijanto Hadie AAK, dan disaksikan sejumlah pihak.
Adapun lokasi akses pelayanan kesehatan yang dapat dikunjungi yaitu seluruh Puskesmas di 21-Kecamatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang atau RS swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam sambutannya saat itu, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus mengatakan, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat, Pemkab Kampar melaksanakan program UHC. Firdaus mengatakan, masyarakat diharapkan tak khawatir lagi ketika tidak ada biaya untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Program ini merupakan komitmen Pemkab Kampar dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kampar. Pj Bupati Kampar juga meminta RSUD dan Puskesmas meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Sehingga masyarakat Kampar mendapatkan pelayanan kesehatan yang nyaman dan berkualitas.**
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |