Nugroho Noto Susanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai per tanggal 28 November 2203 hingga 10 Februari 2024. Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilarang tandem atau kampanye bersama, dengan calon legislatif (Caleg) dari partai politik (Parpol).
Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih dan SDM Nugroho Noto Susanto menegaskan, perlu diperhatikan dalam beberapa hal Calon DPD. Calon DPD itu adalah perseorangan, tidak boleh mengkampanyekan caleg dan calon presiden (Capres).
"Tidak boleh ikut tandem dan sama-sama mempromosikan diri, karena sudah diatur dalam PKPU tentang Kampanye tahun 2023," kata Nugi sapaan akrab Nugroho, Selasa (28/11/2023).
Di Riau, ada beberapa calon DPD yang memiliki hubungan keluarga dengan caleg dan partai politik. Seperti Sewitri, calon DPD RI, ayahnya Muhammad Harris merupakan caleg DPR RI dan abangnya Adi Sukemi caleg DPRD Riau.
Ada juga nama Hovea Ingvirnia maju calon DPD RI, sedangkan ibunya Intsiawati Ayus maju caleg DPR RI Dapil Riau I. Nama lain adalah Misharti calon DPD RI sedangkan kakaknya Maryenik merupakan caleg DPRD Riau Dapil Kampar.
Termasuk juga beberapa nama lainnya yang memiliki ikatan dengan partai politik dan caleg lainnya, sempat masuk sejumlah nama calon DPD RI sebagai tim kampanye di Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar - Mahfud, seperti nama Mimi Lutmila, Chaidir, dan Yosrizal.
Namun, belakangan nama itu hilang. Setelah adanya peringatan dari Bawaslu Riau yang mengatakan tidak boleh dimasukkan dalam tim kampanye calon dan partai politik.**