Direktur Polisi Air (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Denny Pudjianto, mengatakan, proses lelang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, belum lama ini. "Lelang bukan polisi tapi KPKLN," ujar Denny, di Pekanbaru, Selasa (6/12).
Uang hasil lelang, kata Denny, disetor ke kas negara. Menurutnya, pelelangan tersebut sudah sesuai prosedur berdasarkan petunjuk (P19) dari kejaksaan. Setelah itu, berkas baru dinyatakan lengkap (P21).
"Kalau proses lelangnya tidak benar tidak akan muncul itu (P21). Sudah masuk ke koran (pengumuman lelang) juga, dua kali. Uang lelangnya juga bukan untuk polisitapi masuk kas negara," tutur Denny.
Pelelangan itu dilakukan karena ponsel pintar tersebut punya nilai ekonomis. "Kan sayang kalau dilindas (dihancurkan, red)," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidama Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto, menyebutkan uang hasil lelang itu sekitar Rp7,8 miliar. Namun ia tidaktahu pasti jumlah ponsel yang dilelang. "Saya tak ingat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, ponsel yang disita Polda Riau berjumlah unit 3.114 unit. Kasus ini menetapkan dua tersangka, yakni S selaku sopir truk pengangkut barang elektronik tersebut sedangkan F adalah pembeli barang, warga Dumai,Penangkapan berawal ketika personel Direktorat Polisi Air mendapat informasi adanya pengangkutan ponsel ilegal.
Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan truk bermuatan ponsel pintar sekitar 2 kilometer dari pelabuhan rakyat di Desa Lubuk Muda, Kabupaten Bengkalis, (3/9/2016) lalu.
Ribuan ponsel itu terdiri dari Iphone 6 dan iphone 5, Xiaomi dan Samsung. Harganya ditaksi senilai Rp6 miliar. Menurut pelaku barang itu dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk diedarkan di Pekanbaru dan lainnya.(ck6)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |