PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pria berinisial AP (34) diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya karena melakukan pencurian sepeda motor di Kantor PT Bumi Riau Berkarya (BRB) Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Dimana aksi pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Ahad (34/12/2023) pagi sekitar pukul 07.00 Wib, setelah beberapa hari buron.
"Tersangka AP berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Indomaret samping fly over," kata Kapolsek, Selasa (26/12/2023).
Saat diinterogasi, lanjut Kapolsek, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya bernama Satria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat beraksi pelaku ini berdua dengan rekannya bernama Satria yang saat ini masuk dalam DPO kita," cakapnya.
Dalam aksinya para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Tersangka Satria berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur sepeda motor milik korban sedangkan tersangka AP berperan sebagai pemantau situasi.
Dari tangan tersangka AP petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit helm merk GM warna krim, STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta barang bukti lainnya.
"Sementara sepeda motor milik korban telah dijual oleh tersangka Satria kepada seorang penadah, dimana tersangka AP mendapatkan bagian sebesar Rp 950 ribu. Saat ini anggota masih mencari keberadaan motor korban dan memburu penadahnya," imbuhnya.
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (13/12/2023). Dimana pada saat itu saksi bernama Randu Sajulpan memanaskan sepeda motor milik korban bernama Indah Susanti di teras kantor tersebut. Lalu kemudian saksi masuk ke dalam kantor dan lupa mematikan sepeda motor tersebut.
"Tak lama kemudian datang kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, melihat sepeda motor dalam keadaan hidup, pelaku Satria turun dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut," jelasnya.
Tak lama kemudian, korban keluar dari kantornya dan tidak melihat lagi sepeda motor miliknya di tempat semula, korban pun langsung mengecek kamera CCTV dan melihat sepeda motor miliknya dilarikan dua orang tak dikenal.
Saat ini tersangka AP beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka AP dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |