PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara perantara dugaan suap terhadap pasangan suami istri (pasutri) polisi dan jaksa dengan tersangka berinisial K telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tidak lama lagi, tersangka akan disidangkan.
K jadi perantara suap sebesar Rp299,9 juta untuk oknum jaksa SH dan suaminya Bripka BA. Suap tersebut berasal dari terdakwa narkotika Fauzan Afriansyah, yang kasusnya ditangani SH ketika proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
K saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sementara BA ditahan di Rutan Mapolda Riau sedangkan SH jadi tahanan rumah karena dalam kondisi hamil.
Kapala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
"Berkas perkara perantara (suap) sudah P-21. Sudah tahap II ke JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (11/1/2024).
Kendati sudah tahap II, kata Bambang, JPU belum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan. "Belum (dilimpah). Diusahakan secepatnya," kata Bambang.
Untuk SH dan BA, disebutkan Bambang, penyidik masih dalam proses melengkapi berkas. "Untuk oknum belum P-21, masih lengkapi berkas," ungkap Bambang.
Informasi dihimpun, penanganan perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu R, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan SH, suaminya BA meminta R mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada A dan E sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bripka BA sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, A dan E kembali kirim uang ke BA sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.
BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut, kasus dugaan suap ini sedang berproses. "Itu sudah proses pidana," kata Ketut Sumedana usai kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejati Riau, Rabu (6/12/2023) lalu.
Ketut menyebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, tentunya tegas. Siapa saja oknum di jajaran Korps Adhyaksa yang terlibat penyimpangan, dan sebagainya, akan ditindak tegas.
"Jaksa Agung tegas. Yang terlibat penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, termasuk perbuatan tercela. Jaksa Agung tegas, tidak ada toleransi. Zero Tolerance," kata Ketut.**
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |