PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima pengembalian uang negara sebesar Rp162 juta dari kasus korupsi Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) Bagan Jawa Tahun Anggaran (TA) 2021.
Uang tersebut dikembalikan oleh Markasim, eks Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko. Perkara korupsi yang menjerat Markasim sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/12/2023), memvonis Markasim penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp178.255.731,27 dan dari jumlah itu, Rp66 juta telah disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Ia masih dibebankan membayar uang pengganti Rp112.255.731 subsidair 8 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha mengatakan, uang Rp162 juta dibayarkan oleh keluarga ke Kejari Rohil, Kamis (11/01/2024).
"Terpidana (Markasim) melalui keluarganya telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp112.255.731, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5 ribu," ujar Yopen didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Priandi Firdaus.
Uang tersebut, kata Yopen, diterima Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. "Dengan telah dibayarkan uang perkara tersebut, terpidana tidak lagi menjalani pidana penjara pengganti putusan pokok," pungkas Yopen.
Kasi Pidsus Kejari Rohil, Priandi Firdaus menyampaikan, Markasim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu pada Senin (10/7/2023) lalu. Sejak saat itu, Markasim langsung dilakukan penahanan.
Pengungkapan perkara rasuah itu kasus bermula dari adanya laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK, dan BKK Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021.
"Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Priandi.
Adapun modus korupsi itu, yakni pada tahun 2021, Markasim selaku Penghulu Bagan Jawa secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Jawa sehingga terjadi kekurangan volume.
Markasim, jelas Priandi, juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW, dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.
"Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan," papar mantan Kasubbagbin Kejari Bintan itu.
Selaku Penghulu Bagan Jawa saat itu, Markasim juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.
Tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara Rp178.995.731. Rinciannya, temuan LHP Rp112.500.000, kegiatan bantuan perikanan (bibit, pakan, dan lain-lain) Rp25.200.294.
Kemudian kegiatan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp2.445.437 serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa Rp38.850.000.**
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Hukum |