PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pria di Indragiri berinisial AM (19) diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas lantaran menikam korban yang merupakan temannya sendiri.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada saat malam tahun baru Minggu (31/12/2023) di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kampas, Indragiri Hilir.
"Pelaku melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah, setelah melakukan aksinya. Korban bernama Yoga mendapat luka akibat pisau lipat langsung dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan," ujar Budi Setiawan, Senin (14/1/2024).
"Motifnya pelaku sakit hati kepada korban. Karena sebelum peristiwa itu pelaku dan korban duduk bersama. Namun korban tidak bisa diajak bercanda dan mengeluarkan kata kasar kepada pelaku," sambungnya.
Budi menjelaskan, tidak terima dengan perkataan kasar korban dengan kondisi mabuk pelaku menjumpai korban saat malam hari.
"Dalam kondisi mabuk, pelaku menjumpai korban di areal pasar malam. Disana pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat. Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya.
Kejadian dilaporkan ke Polsek Kempas pada tanggal 3 Januari 2024, setelah penyelidikan, pelaku ditemukan di Desa Belaras. Dengan bantuan Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (9/1/2024).
"Terhadap pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Pelalawan |