PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ribuan alat peraga kampanye (APK) saat ini tersebar di Kota Pekanbaru. Banyak APK yang dipasang di tempat terlarang, ada pula yang dipasang di tempat yang dibolehkan.
Laporan yang diterima CAKAPLAH.com, ada spanduk yang diduga bermuatan kampanye berisi foto Ketua DPD Riau Partai Demokrat Agung Nugroho dan politisi wanita dari Demokrat Sulastri diduga terpajang di tempat ibadah, yaitu Masjid.
Lokasinya diketahui di Jalan Kandis (Harapan Raya), Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Spanduk itu berisi ucapan terima kasih atas bantuan Agung Nugroho.
Namun, di sisi kanan spanduk ada foto Agung Nugroho dan Sulastri lengkap dengan nama serta nomor urut. Agung Nugroho dan Sulastri saat ini diketahui berstatus calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024
Agung Nugroho yang juga Wakil Ketua DPRD Riau ini maju untuk pemilihan DPRD Riau, Ia merupakan petahana. Sedangkan Sulastri yang juga berstatus Anggota DPRD Riau maju untuk pemilihan DPR RI di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Kata Alnofrizal, saat ini, spanduk yang diduga masuk kategori APK itu sudah ditertibkan.
"Iya memang ada laporan masyarakat. Spanduk tersebut sudah ditertibkan," kata Alnofrizal, Kamis (18/01/2024).
Ditanya apakah ada unsur pelanggaran, Alnofrizal menyebut, saat ini sedang dilakukan penelusuran. "Kami sudah tindaklanjuti dan akan ditelusuri," kata Alnofrizal.
Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, posisi spanduk yang diduga bermuatan kampanye itu berada di tempat terlarang.
Di dalam Perbawaslu itu, pada Pasal 23 ayat (1) poin d disebutkan bahan Kampanye Pemilu tidak disebarkan, ditempelkan, dan dipasang di lokasi yang dilarang. Lokasi dilarang yang dimaksud terdapat beberapa poin.
Pada poin 1 tempat ibadah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat ibadah, 2 rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, 3 tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat pendidikan.
Kemudian poin 4 gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok gedung atau fasilitas milik pemerintah, 5 jalan protokol, 6 jalan bebas hambatan, 7 sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok sarana dan prasarana publik, dan poin 8 taman dan pepohonan.**