Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau melarang pengguna knalpot brong pada kendaraannya untuk mengikuti kampanye akbar di Bumi Lancang Kuning. Kampanye berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong itu sudah disepakati pada Deklarasi Tertib Berlalu Lintas untuk Mewujudkan Pemilu Damai 2024 Berkeselamatan di Riau, di Jalan Gajah Mada, Ahad (21/1/2024) kemarin.
Deklarasi itu dihadiri TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, pendukung atau simpatisan, underbow (organisasi sayap) partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.
Dijelaskan Kombes Taufiq, selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleran. Hal itu menjadi perhatian serius Ditlantas Polda Riau dan jajaran.
Taufiq menyebut, penindakan baik dengan patroli mobile atau razia terhadap pengguna knalpot brong, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sehingga tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Penggunaan knalpot brong, melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu," tegas Taufiq, Senin (22/1/2024).
Taufiq mengharapkan masyarakat turut berperan serta untuk mewujudkan Provinsi Riau yang tertib berkeselamatan dalam berkendara.
"Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan," sebut Taufiq.
Taufiq mengajak semua pihak untuk tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran.
"Berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye serta selalu menjaga keselamatan pengguna jalan lain," imbaunya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |